Gibran menurutnya duduk di kursi pemerintahan bukan karena pemberian elite, melainkan mandat sah yang diberikan langsung oleh jutaan rakyat melalui kotak suara pada Pemilihan Presiden 2024. Oleh karena itu, memaksa politikus itu untuk turun di tengah jalan sama artinya dengan merampas hak-hak konstitusional para pemilihnya.
“Kita harus menghormati hak rakyat. Dengan menyuruh beliau mundur, artinya kita mengabaikan hak kedaulatan rakyat yang sudah memilih Pak Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024,â€� kata Budi Arie, dikutip Rabu (14/10/2026).
Lebih lanjut, ia menyoroti bagaimana narasi kebencian telah membutakan objektivitas sebagian kalangan dalam menilai persoalan administrasi pendidikan. Ia menyayangkan polemik ijazah luar negeri tersebut digoreng sedemikian rupa hingga berubah wujud menjadi ajang penghakiman moral yang sangat keji dan tidak berdasar.
Menurut Budi Arie, diskursus politik saat ini sudah kehilangan arah dan lebih banyak digerakkan oleh sentimen ketidaksukaan yang tidak rasional. Ia menantang para pengkritik untuk membuktikan secara gamblang apa sebenarnya letak kejahatan moral yang dituduhkan kepada Gibran. Hal itu mengingat perbedaan sistem pendidikan antarnegara adalah hal yang sangat lumrah.
Baginya, tuntutan mundur yang terus disuarakan oleh segelintir elite tidak boleh mengalahkan suara mayoritas rakyat yang telah memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Ia mendesak seluruh elemen bangsa untuk kembali pada kewarasan politik dan menghormati hasil kontestasi pemilu yang telah ditetapkan secara sah oleh negara. Demokrasi, tegasnya, harus dihormati sampai tuntas, bukan dipotong di tengah jalan hanya karena ambisi politik pihak yang kalah.
Adapun Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pada prinsipnya, pemerintah sebagai eksekutif, menghormati lembaga kekuasaan kehakiman alias yudikatif dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang paling penting kan kita menghormati, sebagai eksekutif menghormati yudikatif ya dan itu kekuasaan yudikatif sudah jelas bahwa tidak bisa di-impeach ya kan, dari pasangan Prabowo-Gibran,” kata Syahganda.
Ia mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Syahganda menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
“Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain,” ujar dia.