Pemkot Yogyakarta Sesuaikan Tarif Parkir Kawasan
Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi menyesuaikan dan menaikkan tarif retribusi parkir di Kawasan II dan Kawasan III.
Berdasarkan aturan terbaru, tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp1.000 kini naik menjadi Rp2.000. Sementara itu, tarif parkir mobil mengalami kenaikan dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
Penyesuaian tarif ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Putut Purwandono, menjelaskan bahwa rencana kenaikan tarif ini sebenarnya telah dibahas sejak tahun lalu. Kebijakan ini juga sudah dirancang sebelum adanya keputusan penutupan Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati.
“Di lapangan kan memang tarifnya sudah segitu juga. Kami melihat, mengkaji di lapangan. Kelihatannya sudah Rp2.000 untuk motor, jadi kami tetapkan juga tarif barunya,” ujar Putut.
Putut menambahkan, penyesuaian tarif parkir ini diharapkan mampu mengompensasi potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor parkir. Salah satu faktor utama yang memicu potensi penurunan penerimaan tersebut adalah penutupan TKP Senopati, yang berdampak pada pendapatan tempat khusus parkir kelolaan Dinas Perhubungan.
Dengan diterapkannya tarif baru di Kawasan II dan III, Pemkot Jogja berharap retribusi parkir dapat membantu menutup potensi kehilangan pendapatan daerah. Pengelolaan penerimaan retribusi parkir ini nantinya akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), tidak hanya berpusat pada Dinas Perhubungan.
“Harapan kami di tahun 2027 itu [potensi PAD yang hilang] akan terganti dari retribusi parkir kawasan dua dan kawasan tiga,” pungkasnya.

