Disusun Oleh Paramitha Mesayu, Sekretaris Bidang Energi, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim DPP PKS
1. Latar Belakang
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, dan aktivitas sosial-ekonomi. Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi harus diperkuat melalui pencegahan, pengawasan pemanfaatan lahan, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, serta perlindungan masyarakat terdampak.
Situasi ini semakin mendesak di tengah kondisi iklim yang kering dan potensi berkurangnya curah hujan. Fenomena El Niño yang kuat dan Indian Ocean Dipole (IOD) positif berpotensi memperpanjang kondisi kering di sejumlah wilayah Indonesia sehingga meningkatkan risiko kebakaran dan menyulitkan proses pemadaman.
Di sisi lain, karhutla juga perlu dilihat dari aspek tata kelola lahan dan pertanggungjawaban para pihak. Kajian WALHI dalam Peta Aktor Karhutla 2026 (Eksekutif Nasional WALHI, 2026) menyoroti keterkaitan titik panas dengan wilayah konsesi perkebunan dan kehutanan, struktur kepemilikan korporasi, serta kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pangan dan Energi di Merauke. Kajian tersebut mencatat sedikitnya 807 titik api di kawasan pengembangan PSN Pangan dan Energi di Merauke selama 1 Januari–31 Agustus 2026. Temuan ini memperkuat perlunya evaluasi perizinan, pemeriksaan lapangan, transparansi kepemilikan perusahaan, dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berisiko menimbulkan kebakaran. Keberadaan titik panas di wilayah konsesi atau proyek pembangunan tetap perlu ditindaklanjuti melalui verifikasi untuk memastikan penyebab kebakaran dan pertanggungjawaban pihak terkait.
Karhutla yang meluas tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara, tetapi juga mengancam keselamatan manusia dan satwa. Korban jiwa dilaporkan terjadi pada warga maupun petugas dan relawan yang berupaya memadamkan api (Hilda Meilisa, 2026), (Tim Redaksi Ekspos Kaltim, 2026). Pada saat yang sama, kebakaran mengancam habitat satwa liar dan meningkatkan risiko kematian satwa akibat terbakar, terpapar asap, maupun kehilangan habitat (Fathimah Az Zahra, 2026)
Besarnya dampak tersebut menuntut evaluasi terhadap skala penanganan karhutla. Pemerintah perlu mempertimbangkan penetapan status bencana nasional apabila perkembangan situasi, jumlah korban, luas wilayah terdampak, serta kapasitas pemerintah daerah dan sumber daya nasional menunjukkan bahwa penanganan tidak lagi memadai melalui mekanisme yang berjalan saat ini.
Dengan demikian, karhutla harus ditangani sebagai persoalan multidimensi yang mencakup kedaruratan bencana, perlindungan kesehatan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pemerintah maupun korporasi. BELHPI DPP PKS mendorong penanganan terpadu yang tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memastikan keselamatan warga, mencegah kebakaran berulang, serta memperkuat kapasitas negara dalam mengantisipasi dan menangani krisis secara cepat dan mandiri.
2. Kondisi Terkini
A. Lonjakan titik panas dan risiko kebakaran
Berdasarkan data yang dihimpun dalam bahan isu terkini, jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi tercatat mencapai 799 titik secara nasional pada 15 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
Angka tersebut meningkat 427 titik dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 372 titik, atau naik sekitar 115% dalam satu hari (Tim Humas Kementrian Kehutanan, 2026) Kalimantan Tengah mencatat 389 titik panas, meningkat dari 130 titik. Sumatera Selatan mencatat 122 titik, naik dari 91 titik. Sementara itu, Kalimantan Barat mencatat 42 titik, turun dari 59 titik pada periode sebelumnya.
Lonjakan tersebut menunjukkan pentingnya penguatan deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, kesiapan personel dan peralatan, serta koordinasi lintas daerah. Data titik panas juga perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan karena tidak setiap deteksi satelit secara otomatis menunjukkan kebakaran yang telah terkonfirmasi.
B. Ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat
Dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga pencemaran udara yang
membahayakan kesehatan. Dalam bahan data yang dihimpun, dilaporkan pada hari Jum’at, 16 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB ada 20 wilayah berada pada kategori kualitas udara berbahaya dan dua wilayah pada kategori sangat tidak sehat. Nilai ISPU tertinggi yang dicatat adalah 1.268 di Jekan Raya, Palangka Raya, serta 901 di Kabupaten Gunung Mas. Angka tersebut mengalami penurunan, pada hari sabtu, 17 Oktober 2026 pukul 11.45, wilayah yang berada pada kualitas berbahaya berkurang menjadi 11 wilayah, dan 12 wilayah pada kategori kaualitas udara sangat tidak sehat. Walaupun jumlah wilayah dengan kulaitas udara berbahaya sudah berkurang, bukan berati sudah membaik, karena kualitas udara masih berada pada level sangat tidak sehat. Jekan Raya, Plaangkaraya masih menempati posisi ISPU tertinggi dengan nilai 1.289, selanjutnya kabupaten katingan dengan nilai ISPU 948. (Kementrian Lingkungan HIdup, 2026) (Angka dan waktu pengukuran ini perlu dicocokkan kembali dengan publikasi resmi sebelum digunakan dalam pernyataan publik)
Data pemberitaan yang dihimpun juga menyebutkan sekitar 277 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di tujuh provinsi, termasuk sekitar 62 ribu kasus pada balita. Angka tersebut perlu disampaikan sesuai cakupan dan periode data sumber, serta tidak langsung ditafsirkan sebagai kasus yang seluruhnya disebabkan oleh karhutla tanpa verifikasi epidemiologis. (Media Indonesia, 2026)
Dampak terhadap keselamatan manusia juga terlihat dari laporan korban meninggal dalam peristiwa kebakaran di kawasan Bromo, Jawa Timur, serta seorang warga lanjut usia di Samarinda, Kalimantan Timur, yang meninggal setelah mengalami luka bakar ketika berupaya memadamkan api. Peristiwa tersebut menegaskan bahwa keselamatan petugas dan warga harus menjadi prioritas dalam setiap operasi penanganan karhutla.
Kondisi ini menuntut pemerintah memperkuat perlindungan kelompok rentan, kesiapan puskesmas dan rumah sakit, penyediaan obat-obatan dan oksigen, sistem rujukan pasien, serta protokol perlindungan kesehatan di sekolah. Informasi kualitas udara juga perlu diterjemahkan menjadi panduan tindakan yang jelas bagi masyarakat, bukan sekadar publikasi angka ISPU.
C. Indikasi persoalan tata kelola lahan dan korporasi
Kajian WALHI Peta Aktor Karhutla 2026 menelusuri 30 entitas perusahaan yang terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dengan fokus pada perusahaan yang berada di kawasan konsesi dengan jumlah titik panas berkepercayaan tinggi terbesar selama Januari–Agustus 2026. Kajian tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian kebijakan
• Perlunya evaluasi terhadap konsesi yang berulang kali memiliki titik panas atau terkonfirmasi mengalami kebakaran.
• Perlunya penelusuran struktur kepemilikan perusahaan dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner), terutama ketika struktur kepemilikan berlapis menyulitkan penelusuran tanggung
jawab.
• Perlunya mengkaji risiko karhutla pada tingkat kelompok usaha, bukan hanya pada satu anak
perusahaan sebagai pemegang izin.
• Perlunya penguatan akuntabilitas pemerintah dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kawasan pembangunan berskala besar, termasuk PSN Pangan dan Energi.
Temuan tersebut menjadi dasar untuk mendorong evaluasi dan investigasi yang objektif. Namun, titik panas di dalam konsesi, hubungan kepemilikan perusahaan, atau keterkaitan dengan suatu proyek tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertent melakukan pembakaran. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
D. Kesiapan sistem penanganan dan kebutuhan bantuan
Lonjakan karhutla juga menunjukkan pentingnya memiliki indikator yang jelas untuk menentukan kapan suatu daerah memerlukan tambahan personel, peralatan, dukungan lintas provinsi, atau bantuan nasional dan internasional. Penanganan harus mengutamakan respons yang cepat dan efektif dengan memaksimalkan kapasitas nasional. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memiliki prosedur untuk mengidentifikasi kesenjangan kapasitas secara objektif, sehingga bantuan tambahan dapat diminta sebelum situasi berkembang menjadi krisis yang lebih luas.
Keputusan untuk meminta bantuan tidak seharusnya bergantung pada tekanan atau inisiatif pihak luar, tetapi didasarkan pada penilaian kebutuhan, kemampuan respons yang tersedia, tingkat ancamanterhadap keselamatan masyarakat, serta mekanisme resmi pemerintah. Prinsip ini penting untuk memastikan penanganan berjalan cepat sekaligus menjaga kendali dan kepemimpinan nasional.
3. Rekomendasi dan Usulan Kebijakan
A. Pemerintah / Eksekutif
1. Memperkuat komando penanganan dan respons kedaruratan
Pemerintah perlu memastikan koordinasi yang jelas antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BNPB, BMKG, KLH, Kementerian Kehutanan, TNI/Polri, dinas kesehatan, dan unsur terkait lainnya. Penanganan harus didukung pemetaan wilayah prioritas, pembagian tugas, kesiapan personel dan peralatan, serta pemantauan perkembangan kebakaran secara berkala.
Pemerintah juga perlu menyusun atau memperkuat indikator eskalasi penanganan, antara lain:
• Peningkatan titik panas dan kebakaran terkonfirmasi yang tidak dapat ditangani secara efektif oleh kapasitas daerah.
• Perluasan wilayah kebakaran atau ancaman terhadap permukiman, fasilitas publik, kawasan konservasi, dan infrastruktur penting.
• Keterbatasan personel, peralatan, sumber air, logistik, atau sarana pemadaman yang dibutuhkan.
• Kondisi kualitas udara yang membahayakan kesehatan masyarakat dalam cakupan wilayah yang luas atau berlangsung berkepanjangan.
• Meningkatnya korban, kebutuhan evakuasi, dan beban pelayanan kesehatan.
Indikator tersebut perlu diterjemahkan ke dalam prosedur operasional yang menentukan kapan dukungan lintas daerah, pengerahan sumber daya nasional, atau bantuan internasional perlu diaktifkan. Permintaan bantuan internasional dapat dipertimbangkan apabila kebutuhan kritis tidak dapat dipenuhi secara memadai melalui kapasitas nasional, sesuai penilaian pemerintah dan mekanisme resmi yang berlaku.
2. Menetapkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai bagian dari respons karhutla
Pemerintah pusat dan daerah perlu mengintegrasikan perlindungan kesehatan ke dalam rencana penanganan karhutla, dengan tiga penguatan utama:
• Perlindungan kelompok rentan. Menyediakan mekanisme khusus bagi balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan, jantung, dan kondisi kesehatan kronis. Mekanisme tersebut dapat mencakup penyampaian peringatan kesehatan, akses ke ruang yang lebih terlindungi, dukungan evakuasi bila diperlukan, dan akses layanan kesehatan.
• Kesiapan fasilitas kesehatan. Memastikan puskesmas dan rumah sakit di wilayah terdampak memiliki tenaga kesehatan, obat-obatan, oksigen, alat pelindung yang sesuai, serta sistem rujukan untuk pasien dengan gangguan pernapasan dan kondisi gawat darurat.
• Perlindungan kesehatan di sekolah. Menetapkan protokol penyesuaian kegiatan belajar berdasarkan tingkat pencemaran udara dan risiko kesehatan. Pilihannya mencakup pembatasan aktivitas luar ruangan, pengurangan kegiatan fisik, peningkatan perlindungan di ruang belajar, atau pembelajaran jarak jauh ketika kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan.
Pemerintah juga perlu menyampaikan informasi ISPU dan PM2.5 secara tepat waktu, berbasis lokasi, disertai penjelasan mengenai langkah perlindungan yang perlu dilakukan masyarakat.
3. Memperkuat evaluasi perizinan dan pengawasan wilayah rawan karhutla
Melakukan evaluasi berbasis risiko terhadap konsesi HGU perkebunan, PBPH, izin usaha pertambangan, serta kawasan PSN yang berada di atau berdekatan dengan ekosistem hutan dan gambut. Evaluasi diprioritaskan pada wilayah dengan kejadian berulang, konsentrasi titik panas tinggi, atau indikasi pelanggaran yang perlu diverifikasi.
Pemeriksaan perlu mencakup kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan kebakaran, kesiapan sarana pemadaman, pelaksanaan pemantauan lapangan, dan langkah pemulihan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menerapkan sanksi administratif atau menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengevaluasi atau mencabut izin apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
4. Memperkuat transparansi korporasi dan pertanggungjawaban
Pemerintah perlu memperkuat keterbukaan informasi mengenai pemegang izin, afiliasi perusahaan, pemilik manfaat akhir, riwayat kejadian kebakaran, hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Penelusuran tidak cukup berhenti pada perusahaan operasional di lapangan. Apabila hasil investigasi menunjukkan hubungan kendali dan bukti tanggung jawab pada tingkat kelompok usaha atau perusahaan induk, pertanggungjawaban perlu ditelusuri sesuai dasar hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting untuk mencegah terjadinya pengalihan tanggung jawab melalui struktur
perusahaan yang berlapis.
5. Memastikan pemulihan lingkungan dan pencegahan jangka panjang
Penanganan karhutla perlu diikuti pemulihan ekosistem dan penghidupan masyarakat terdampak. Langkah ini mencakup pemulihan lahan terbakar, perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut sesuai kondisi setempat, pencegahan kebakaran berulang, serta pemantauan hasil pemulihan. Keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari jumlah titik panas yang berhasil ditekan, tetapi juga dari berkurangnya kejadian berulang, membaiknya kualitas lingkungan, pulihnya penghidupan masyarakat, dan meningkatnya kesiapan daerah menghadapi musim kebakaran berikutnya.
6. Menetapkan langkah eskalasi penanganan karhutla hingga opsi bencana nasional.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skala karhutla, jumlah korban jiwa, ancaman kesehatan masyarakat, kerusakan ekosistem, dan kemampuan daerah dalam menangani kebakaran. Apabila indikator menunjukkan keadaan yang memenuhi kriteria, pemerintah perlu mempertimbangkan dan menetapkan status bencana nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut perlu disertai penguatan komando terpadu, pengerahan personel dan peralatan pemadaman, perlindungan petugas serta relawan, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, dan penyelamatan satwa liar. Penetapan status harus diikuti dukungan operasional dan anggaran yang memadai, bukan sekadar perubahan status administratif.
B. Anggota Dewan / Legislatif
1. Memperkuat fungsi pengawasan terhadap penanganan karhutla
Anggota dewan perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah mengenai lonjakan titik panas, kesiapan anggaran dan peralatan, distribusi personel, perlindungan kesehatan masyarakat, serta efektivitas koordinasi pusat dan daerah. Pengawasan juga perlu memastikan bahwa data kejadian, wilayah prioritas, kebutuhan penanganan, dan tindak lanjut pemerintah disampaikan secara berkala serta dapat dievaluasi secara terbuka.
2. Mendorong evaluasi perizinan dan penegakan hukum yang transparan
Melalui fungsi pengawasan dan legislasi, anggota dewan perlu mendorong evaluasi konsesi berisiko tinggi, keterbukaan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Kajian mengenai afiliasi korporasi dan kepemilikan perusahaan dapat dijadikan bahan untuk meminta penjelasan pemerintah, tanpa mendahului proses investigasi atau menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.
3. Memastikan dukungan anggaran untuk kesehatan dan kesiapsiagaan daerah
Anggota dewan perlu mendorong alokasi anggaran yang memadai bagi pencegahan dan penanganan karhutla, pemantauan kualitas udara, kesiapan fasilitas kesehatan, penyediaan obat dan oksigen, perlindungan kelompok rentan, serta pemulihan wilayah terdampak. Dukungan anggaran juga perlu diarahkan pada kesiapsiagaan sebelum kebakaran membesar, bukan hanya pada pembiayaan respons setelah dampak meluas.
4. Mendorong indikator eskalasi dan mekanisme bantuan yang akuntabel
Anggota dewan perlu meminta pemerintah menjelaskan standar kapan penanganan daerah
ditingkatkan menjadi penanganan nasional dan kapan bantuan internasional dapat dipertimbangkan.
Standar tersebut perlu memiliki ukuran yang jelas, dasar penilaian yang dapat diperiksa, serta
mekanisme koordinasi dan akuntabilitas.
Tujuannya adalah memastikan pemerintah mampu mengambil keputusan secara cepat berdasarkan
kebutuhan, memaksimalkan kapasitas nasional, dan tetap memegang kendali dalam koordinasi
penanganan.
5. Mendorong pemerintah menyampaikan evaluasi terbuka mengenai kelayakan penetapan status
bencana nasional berdasarkan perkembangan korban, luas kebakaran, dampak lintas wilayah, dan
kapasitas penanganan.
6. Memperkuat fungsi pengawasan terhadap kesiapan personel, keselamatan petugas pemadam,
pelayanan kesehatan, serta dukungan anggaran bagi daerah terdampak.
7. Mengawal kebijakan yang memastikan penyelamatan satwa dan pemulihan habitat menjadi
bagian dari respons darurat karhutla.
C. DPP PKS
1. Menetapkan posisi politik yang menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas
DPP PKS melalui BELHPI perlu menegaskan bahwa penanganan karhutla harus melindungi
keselamatan petugas dan masyarakat, menjamin akses terhadap layanan kesehatan, serta memastikan
informasi kualitas udara dapat diakses oleh publik. Perlindungan kelompok rentan dan
keberlangsungan pendidikan di wilayah terdampak perlu menjadi bagian dari tuntutan kebijakan.
2. Mendorong pergeseran dari respons darurat menuju pencegahan struktural
DPP PKS perlu mengangkat karhutla sebagai persoalan tata kelola lingkungan hidup, bukan semata-
mata bencana musiman. Posisi ini dapat diwujudkan melalui dorongan evaluasi perizinan, pengawasan
konsesi berisiko tinggi, transparansi kepemilikan korporasi, penegakan hukum berdasarkan bukti, dan
pemulihan ekosistem.
Kajian Peta Aktor Karhutla 2026 dapat digunakan sebagai bahan advokasi kebijakan untuk meminta
pemerintah melakukan verifikasi dan menindaklanjuti indikasi yang disampaikan dalam kajian tersebut
secara transparan dan objektif.
3. Mengawal kesiapan nasional dan mekanisme bantuan kedaruratan
DPP PKS perlu mendorong pemerintah memiliki protokol eskalasi yang terukur untuk menentukan
kebutuhan tambahan sumber daya. Prinsip yang dikedepankan adalah respons sedini mungkin,
penguatan kapasitas nasional, dan pemanfaatan bantuan dari luar apabila dibutuhkan serta sesuai
mekanisme resmi.
Dengan protokol yang jelas, keputusan tidak perlu menunggu situasi memburuk atau bergantung pada
dorongan pihak luar. Pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan data, kebutuhan lapangan,
dan kepentingan masyarakat.
4. Mengonsolidasikan advokasi dan komunikasi publik
Menyusun pesan advokasi bersama BELHPI yang konsisten dengan tiga fokus: perlindungan kesehatan
masyarakat, akuntabilitas pengelolaan lahan, dan kesiapsiagaan nasional. Data yang disampaikan
kepada publik perlu mencantumkan sumber dan waktu pengukuran, sedangkan temuan yang masih
berupa indikasi harus dinyatakan sebagai bahan pemeriksaan lebih lanjut.
Mendorong melakukan konsolidasi informasi dari wilayah terdampak untuk memetakan kebutuhan
nyata masyarakat, mengidentifikasi persoalan yang belum tertangani, dan menyampaikan
rekomendasi kepada pemerintah maupun anggota dewan.
5. Mengembangkan indikator keberhasilan advokasi
Advokasi tidak berhenti pada pernyataan sikap. DPP dapat memantau tindak lanjut pemerintah
melalui indikator, antara lain tersedianya data kualitas udara yang mudah diakses, adanya protokol
perlindungan kelompok rentan dan sekolah, kejelasan mekanisme eskalasi penanganan, tindak lanjut
evaluasi konsesi berisiko, serta publikasi hasil pengawasan dan pemulihan lingkungan.
6. Mendorong pemerintah segera mengevaluasi penetapan karhutla sebagai bencana nasional,
dengan mempertimbangkan besarnya korban jiwa, dampak terhadap kesehatan masyarakat, ancaman
terhadap satwa, dan kapasitas penanganan di daerah.
7. Menegaskan bahwa keselamatan manusia dan satwa harus menjadi prioritas dalam penanganan
darurat, disertai perlindungan bagi petugas dan relawan yang mempertaruhkan keselamatan saat
memadamkan api.
8. Mengawal agar respons darurat diikuti evaluasi perizinan, penegakan hukum, pemulihan
ekosistem, dan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
D. Daerah Terdampak
1. Memperkuat kesiapsiagaan dan respons berbasis wilayah
Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah rawan kebakaran, permukiman yang terancam, fasilitas
kesehatan dan sekolah, sumber air, serta jalur evakuasi. Posko penanganan perlu memiliki mekanisme
pelaporan yang cepat dan jalur koordinasi yang jelas dengan pemerintah pusat ketika kapasitas daerah
mulai tidak mencukupi.
2. Menyiapkan perlindungan kesehatan masyarakat di tingkat lokal
Dinas kesehatan, puskesmas, rumah sakit, sekolah, dan pemerintah desa/kelurahan perlu memiliki
prosedur untuk merespons kondisi udara berbahaya. Prosedur tersebut meliputi penyebaran informasi
kualitas udara, identifikasi kelompok rentan, layanan konsultasi dan pemeriksaan, rujukan pasien,
pembatasan kegiatan luar ruangan, serta penyesuaian kegiatan belajar sesuai kondisi setempat.
Masyarakat juga perlu memperoleh informasi sederhana tentang tindakan perlindungan, seperti
mengurangi aktivitas luar ruangan ketika kualitas udara memburuk, mengurangi masuknya asap ke
ruang dalam, dan menggunakan respirator yang sesuai ketika paparan tidak dapat dihindari.
3. Memperkuat pelaporan dan verifikasi titik panas
Pemerintah daerah perlu mengintegrasikan data titik panas dari sistem pemantauan dengan laporan
masyarakat dan pemeriksaan lapangan. Lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran perlu segera
diverifikasi, terutama jika berada dekat permukiman, fasilitas umum, kawasan konservasi, hutan,
gambut, atau wilayah konsesi.
Untuk wilayah konsesi, hasil pemeriksaan perlu didokumentasikan dan diteruskan kepada instansi
berwenang agar dapat menjadi dasar evaluasi kepatuhan dan tindak lanjut sesuai ketentuan.
4. Menyiapkan indikator permintaan bantuan lintas wilayah
Daerah perlu memiliki indikator kapan sumber daya tambahan harus diminta, misalnya ketika api
meluas meskipun upaya pemadaman telah dilakukan, peralatan atau personel tidak lagi mencukupi,
akses menuju lokasi terbatas, kualitas udara memburuk secara luas, atau layanan kesehatan mulai
kewalahan.
Permintaan bantuan harus dilakukan sedini mungkin melalui mekanisme resmi, disertai informasi
tentang kebutuhan spesifik, sumber daya yang telah dikerahkan, dan kesenjangan kapasitas yang
masih ada. Apabila kebutuhan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui dukungan nasional, pemerintah
pusat dapat menilai opsi bantuan internasional sesuai prosedur yang berlaku.
5. Melibatkan masyarakat dalam pencegahan dan pemulihan
Pemerintah daerah perlu memperkuat edukasi pencegahan kebakaran, sistem pelaporan masyarakat,
kesiapsiagaan desa, serta perlindungan warga yang terlibat dalam kegiatan penanganan. Setelah
kebakaran, pemulihan perlu mencakup lingkungan dan penghidupan masyarakat, dengan perhatian
terhadap kelompok yang kehilangan sumber pendapatan atau mengalami dampak kesehatan. Bisa
dibuat gerakan desa siaga karhutla.
Penegasan Sikap
Mendorong pemerintah melakukan evaluasi segera terhadap kemungkinan penetapan kebakaran
hutan dan lahan sebagai bencana nasional, dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah korban
jiwa, luas dan persebaran kebakaran, dampak kesehatan masyarakat, ancaman terhadap satwa liar,
serta kemampuan daerah dalam menangani situasi darurat. Karhutla tidak boleh dipandang semata-
mata sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai ancaman terhadap keselamatan manusia,
keberlangsungan ekosistem, dan kehidupan masyarakat. Warga, petugas, dan relawan yang terlibat
dalam pemadaman harus mendapatkan perlindungan yang memadai, sementara satwa liar dan
habitatnya perlu menjadi bagian dari prioritas penyelamatan.
BELHPI DPP PKS mendorong penanganan terpadu dengan komando yang jelas, dukungan anggaran
dan personel yang memadai, pelayanan kesehatan bagi kelompok rentan, serta mekanisme
pengerahan bantuan berdasarkan indikator kebutuhan yang terukur. Penanganan darurat juga harus
diikuti penegakan hukum, evaluasi perizinan, pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan
pelanggaran, dan pemulihan ekosistem. Pemerintah juga perlu memiliki indikator eskalasi yang jelas
agar dukungan tambahan dapat dikerahkan tepat waktu, dengan memaksimalkan kapasitas nasional dan mempertimbangkan bantuan internasional apabila kebutuhan tidak dapat dipenuhi secara memadai melalui mekanisme nasional
Penetapan status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara serius apabila kriteria yang berlaku terpenuhi, agar skala respons pemerintah sebanding dengan besarnya ancaman dan dampak yang ditimbulkan.
Penanganan karhutla yang efektif harus diukur bukan hanya dari keberhasilan memadamkan api, melainkan juga dari kemampuan negara mencegah kejadian berulang, melindungi warga, memastikan pertanggungjawaban berdasarkan bukti, dan memulihkan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
REFERENSI
Eksekutif Nasional WALHI. (2026). Peta Aktor Karhutla . Jakarta: Eksekutif Nasional WALHI.
Fathimah Az Zahra. (2026, Oktober 15). Kompas.com. Diambil kembali dari Kompas.com:
https://amp.kompas.com/tren/read/2026/10/15/110000565/kucing-sesak-napas-akibat-
asap-karhutla-ini-gejala-dan-cara-mengatasinya
Hilda Meilisa. (2026, Oktober 16). Detik Jatim. Diambil kembali dari Detik.com:
https://www.detik.com/jatim/berita/d-8709165/dahsyatnya-kobaran-api-karhutla-bromo-
telan-4-korban-jiwa
Kementrian Lingkungan HIdup. (2026, Oktober 17). Indeks Standar Pencemaran Udara. Diambil
kembali dari Kementrian Lingkungan Hidup: https://ispu.kemenlh.go.id/app/#/
Media Indonesia. (2026, Oktober 14). Media Indonesia. Diambil kembali dari Media Indonesia:
https://mediaindonesia.com/humaniora/944179/dampak-karhutla-di-7-provinsi-kasus-ispa-
tembus-277-ribu-62-ribu-balita-terdampak#google_vignette
Tim Humas Kementrian Kehutanan. (2026, Oktober 16). Kehutanan.go.id. Diambil kembali dari
Kehutanan.go.id: https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-berduka-atas-gugurnya-
empat-petugas-dan-relawan-saat-pemadaman-karhutla-di-bromo
Tim Redaksi Ekspos Kaltim. (2026, Oktober 15). Ekspos Kaltim.com. Diambil kembali dari Ekspos




