Jakarta,REDAKSI17.COM – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak menunjukkan aktivitas nyata lebih dari dua tahun. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian ESDM belum merilis daftar izin yang akan dicabut maupun jadwal pelaksanaannya.
Prabowo menyampaikan instruksi tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2026 di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
“Saya memberi instruksi kepada Menteri ESDM, lebih dari dua tahun tidak ada aktivitas nyata, cabut!” tegasnya.
Menurut Prabowo, banyak konsesi tambang yang telah diberikan puluhan tahun lalu tetapi tidak kunjung dikerjakan. Ia menduga sebagian pemegang izin bukan ahli tambang, melainkan pihak yang hanya berspekulasi atau memanfaatkan izin untuk kepentingan pasar saham.
“Kita tidak boleh terlalu mudah membagi-bagi konsesi. Kita harus teliti, yang kita percayakan konsesi itu dia benar punya kemampuan atau tidak untuk menjalankan,” ujarnya.
Prabowo secara khusus menyoroti Blok Masela di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang dikelola INPEX asal Jepang. Menurutnya, konsesi tersebut telah berjalan 28 tahun sejak kontrak pengelolaan dimulai pada 1998 tanpa pengerjaan yang berarti.
Prabowo mengaku telah bertanya langsung kepada pihak Jepang saat berkunjung ke negara tersebut. “Saya tanya dengan baik, Yang Mulia, apa pihak Jepang, pihak Inpex masih tertarik mengerjakan? Kalau tidak, ya terpaksa kami harus mencabut, karena rakyat kami sangat membutuhkan,” kata Prabowo.
Ia menyebut pihak INPEX kemudian berjanji akan memulai aktivitas dalam waktu enam bulan. “Ya, kita lihat saja nanti,” ujar Prabowo.
Dalam pidatonya, Prabowo juga mengungkap bahwa dari sekian ratus IUP yang ada, hanya lima yang memiliki cadangan terbukti berdasarkan studi JORC, dengan nilai mencapai Rp5.400 triliun atau sekitar USD300 miliar. Namun ia mengingatkan bahwa kekayaan tersebut masih berada di bawah tanah dan belum tentu memberikan manfaat ekonomi secara langsung.
Hingga 26 Oktober 2026, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ESDM mengenai daftar izin yang akan dicabut, kriteria penetapan “aktivitas nyata”, maupun tenggat pelaksanaan. Publik dan pelaku usaha menantikan langkah konkret Bahlil selaku menteri yang bertanggung jawab atas instruksi presiden tersebut.








