Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Sejumlah massa yang mengatasnamakan diri Forum Kebangsaan Yogyakarta menggeruduk Gedung DPRD DIY, hari ini. Dalam aksinya, kelompok yang berisi aktivis dan tokoh tersebut mencopot dan menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Beberapa tokoh yang tergabung dalam forum ini antara lain mantan Wakil Wali Kota Jogja, Syukri Fadholi yang di dalam forum itu bertindak selaku pelindung. Kemudian Muhammad Chirzin bertindak selaku Pembina Forum Kebangsaan Yogyakarta.
Forum Kebangsaan Yogyakarta ini awalnya dijadwalkan mengadakan audiensi bersama perwakilan anggota DPRD DIY yang digelar di Ruang Banggar Kantor DPRD DIY, Kota Jogja, siang ini.
Namun sesaat setelah masuk ke ruang banggar, mereka membentangkan spanduk, menurunkan foto wapres, kemudian membacakan pernyataan sikap, baru setelahnya beraudiensi bersama jajaran DPRD DIY. Setelah acara selesai, foto wapres kembali dipasang.
“Pada forum ini kita menuntut dua hal satu bahwa ijazah Jokowi itu tidak ditemukan atau katakanlah menunggu sidang yang besok itu tetapi sudah hampir pasti bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada yang asli,” ujar Pembina Forum Kebangsaan Yogyakarta, Muhammad Chirzin di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026).
“Kedua adalah ijazah Gibran, oleh sebab itu tuntutan kami adalah memakzulkan Gibran adili Jokowi,” sambungnya.
Terkait aksi penurunan foto Gibran, kata Chirzin, hal tersebut merupakan aksi spontan. Namun menurutnya, aksi itu memiliki pesan simbolis yakni berkaitan dengan tuntutan pemakzulan Gibran.
“Penurunan foto Gibran di ruang sidang DPRD DIY mengandung pesan penurunan Gibran harga mati. Dalam sambutan saya sepintas di forum tadi, andai kata Dewan Perwakilan Rakyat RI tidak menindaklanjuti sebagaimana yang semestinya,” ujarnya.
“Karena ijazah Gibran sudah tidak ada, maka sekali lagi saya katakan seandainya DPR tidak memakzulkan Gibran, berarti DPR telah mengkhianati amanat rakyat,” tegas Chirzin.
Terkait penurunan foto Gibran itu, anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu yang turut beraudiensi dengan massa mengatakan, adalah aksi spontan. Pihaknya pun tidak bisa melarang karena memang faktanya telah ada putusan dari MA terkait ijazah Gibran.
“Ya tadi itu ya monggo kalau mau menurunkan begitu. Ayo kita turunkan, saya bilang begitu, karena sudah ada ketetapan dari MA. Tinggal kan sebetulnya bagaimana kemudian DPR RI akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,” jelas Yuni.
Adapun terkait tuntutan massa soal pemakzulan Gibran, menurut Yuni, adalah kewenangan DPR RI. Namun ia menegaskan pihaknya akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut.
“Kalau kita kan nggak ada ya hubungan dengan DPR RI gitu kan. Jadi kita itu tadi itu menyampaikan bahwa kita akan menyampaikan melalui fraksi masing-masing, melalui partai politik masing-masing mengenai aspirasi dari warga masyarakat ini begitu,” pungkasnya.**







