Hal hal itu dikatakan Jamaluddin di area Gedung Rektorat Unhas, Jumat, 29 Desember 2023. Ia mengungkapkan banyak calon mahasiswa baru yang dimaksud berprestasi, namun terkendala biaya. Selama ini merek mendaftar lewat jalur undangan kemudian tertulis.
“Jadi kita verifikasi jatuh pada UKT kelompok 1 serta betul-betul perekonomiannya tidak ada mampu, kita gratiskan pembayarannya (SPP). Kalau misalkan SPP sudah gratis, bagaimana biaya hidupnya? Kita pada Unhas ada banyak perusahaan Unhas. Mereka bisa jadi magang juga part time (paruh waktu) untuk biaya hidup,” ungkapnya.
Selain itu, Unhas juga menyiapkan beragam beasiswa. Mulai dari Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah, bidikmisi, dana abadi ataupun bantuan lembaga lalu NGO.
“Kita targetkan 25 persen mahasiswa Unhas bisa jadi dapat KIP, tapi ternyata terlalu sedikit kuota dari pemerintah pusat. Tapi banyak beasiswa yang digunakan kita siapkan, tahun 2023 ini kita sudah salurkan beasiswa untuk 1.800 mahasiswa,” jelasnya.
Jamaluddin menegaskan tidaklah boleh ada anggapan cuma orang mampu yang dimaksud bisa jadi kuliah dalam Unhas. Menurutnya, dari 21 perguruan tinggi di dalam Indonesia sudah berstatus sebagai PTN-BH, Unhas yang mana paling murah.
“Orang-orang Sulawesi Selatan yang digunakan betul-betul miskin tapi punya keinginan besar cita-citanya tiada boleh diblok,” kata Jamaluddin.
Diketahui, Unhas memberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kedalam 8 kelompok. Besarannya mulai dari 0 sampai Rp25 jt per bulan. Tergantung dari program studi yang dimaksud dipilih.
Untuk UKT kelompok 1 diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang perekonomian yang kurang mampu dengan pertimbangan mahasiswa dari panti sosial yang mana terdaftar di dalam Kementerian Sosial serta dibuktikan dengan surat keterangan minimal telah lama tinggal selama 3 tahun.
UKT ini juga berlaku untuk anak yatim yang dimaksud miliki saudara kandung lebih tinggi dari dua orang yang digunakan masih dalam tanggungan orang tua/wali, serta memenuhi salah satu persyaratan seperti punya KIP, punya kartu Program Keluarga Harapan serta kartu keluarga sejahtera.
Untuk UKT kelompok II diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang dunia usaha yang dimaksud kurang mampu yang dimaksud dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah yang mana bukan memenuhi kriteria pada UKT Kelompok I.
UKT kelompok III diperuntukkan bagi mahasiswa dengan latar belakang sektor ekonomi yang dimaksud kurang mampu dengan kriteria penghasilan orang tua/wali mahasiswa kurang dari Rp2 jt per bulan.
UKT kelompok IV diperuntukkan bagi mahasiswa baru dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap lebih tinggi dari Rp2-3 jt per bulan.
UKT kelompok V diperuntukkan bagi mahasiswa baru dimana orang tua/wali berpenghasilan tetap dalam atas Rp3-6 jt per bulan.
UKT Kelompok VI diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih lanjut dari Rp6-12 jt per bulan.
UKT kelompok VII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa lebih lanjut dari Rp12-15 jt per bulan.
UKT kelompok VIII diperuntukkan bagi mahasiswa baru dengan penghasilan orang tua/wali mahasiswa tambahan dari Rp15 jt per bulan.
Selain itu UKT kelompok VIII juga diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang digunakan diterima melalui jalur mandiri kemudian kerjasama.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing