Jakarta,REDAKSI17.COM – Belum lama ini, kabar mengenai kasus perselingkuhan antara pilot lalu pramugari Citilink mendadak popular pada media sosial lalu media massa. Pihak Citilink pun akan datang memanggil kedua pihak yang digunakan mana diduga berselingkuh untuk dimintai keterangan lebih lanjut besar lanjut.
Kasus perselingkuhan pramugari juga pilot heboh pada media sosial, tepatnya TikTok. Hal ini bermula dari unggahan seseorang TikToker bernama Ira Nandha.
Ia merupakan seleb di area area media sosial buatan China tersebut, sekaligus istri sang pilot. Dalam penuturannya, pilot kemudian pramugari itu diduga berselingkuh lewat layanan Discord.
Ira Nandha yang dimaksud digunakan kerap dikenal sebagai Ibu Kavi itu tak segan membagikan riwayat chat suaminya dengan sang pramugari. Padahal, selama ini Ibu Kavi kerap membagikan kehangatan rumah tangganya
Diberitakan detik, Citilink menjatuhkan sanksi kedua karyawan yang tersebut mana bersangkutan untuk bukan diizinkan terbang.
“Untuk sementara, manajemen bukan memberikan tugas terbang kepada yang dimaksud hal tersebut bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung agar tidaklah mengganggu profesionalisme dalam bekerja juga juga fokus terhadap penyelesaian permasalahan internal keluarga yang digunakan sedang bergulir,” kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu, Risyad, dalam keterangan tertulis, dikutip dari DetikFinance
Perbuatan yang dimaksud dimaksud tak baik ini bukan cuma semata dapat menyebabkan guncangan pada rumah tangga, melainkan juga dalam urusan keuangan.
Terlepas dari apapun motif selingkuh, perbuatan ini juga sanggup merusak kesehatan finansial pelaku baik dalam waktu cepat atau sebaliknya. Berikut adalah dampak buruk selingkuh dalam urusan finansial yang mana digunakan harus diketahui.
Pengeluaran bulanan yang digunakan mana membengkak
Orang yang mana itu berselingkuh tentu harus menyiapkan dana tambahan untuk kebutuhan selingkuhannya, atau aktivitas-aktivitas lain yang digunakan dia lakukan bersamanya.
Lambat laun, pengeluaran bulanan mampu belaka membengkak lantaran upaya memenuhi tuntutan si kekasih gelap. Jika pengeluaran akhirnya melebihi pemasukan bulanan, maka tabungan yang dimaksud mana sudah disimpan pun mampu terkuras, aset-aset yang dimaksud itu sudah dibeli dapat cuma dijual.
Dan jika merek masih mau mempertahankan hubungan gelap ini, berutang mampu belaka menjadi suatu cara yang digunakan ditempuh.
Masalah karier yang tersebut mana berujung kehilangan penghasilan
Bukan tidaklah mungkin seseorang akan dikenakan sanksi dari tempat kerja atas perbuatan ini, apalagi jika hal ini menjadi viral. Instansi tempat merek bekerja pun mampu terkena imbasnya.
Ketika seseorang dipecat dari tempat kerjanya akibat kasus ini, maka akan ada risiko kehilangan pendapatan yang mana berujung permasalahan keuangan dalam area kemudian hari yang mampu membahayakan keluarga.
Selingkuh dalam kacamata KUHP
Istilah perselingkuhan itu sendiri tidaklah diatur pada tempat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun KUHP melarang perbuatan zina kemudian juga kohabitasi atau yang tersebut mana sering disebut dengan istilah kumpul kebo.
Ketentuan perzinahan diatur di area area Pasal 411 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara serta juga denda kategori II senilai Rp 10 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP.
Sementara itu larangan kohabitasi sendiri ada pada Pasal 412 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam bulan juga denda maksimal Rp 10 juta.
Dua pasal yang digunakan menegaskan bahwa pidana zina juga kohabitasi adalah delik aduan, yang dimaksud mana artinya hanya saja sekali sanggup diproses hukum jika ada aduan dari suami atau istri bagi orang yang tersebut dimaksud terikat perkawinan. Namun juga mampu dilaporkan orangtua atau anak.
Pengaduan ini juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan pada dalam sidang belum dimulai.