Home / Ekobis / Proyek Jalan Soekarno-Hatta Bontang Diperpanjang 50 Hari, Denda Dihitung 1/1000 Nilai Kontrak

Proyek Jalan Soekarno-Hatta Bontang Diperpanjang 50 Hari, Denda Dihitung 1/1000 Nilai Kontrak

Proyek Jalan Soekarno-Hatta Bontang Diperpanjang 50 Hari, Denda Dihitung 1/1000 Nilai Kontrak
Jakarta,REDAKSI17.COM – Proyek pengerjaan longsoran di dalam Jalan Soekarno-Hatta mendapat, Bontang mendapat pemberian kesempatan selama 50 hari kedepan.

Hal itu disampaikan Kabid Bina Marga PUPR Kota Bontang Anwar Nurddin. Katanya, pemberian kesempatan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Dengan begitu, kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 15 milar itu akan berlanjut hingga Februari 2024 mendatang.

“Diberi kesempatan hingga 50 hari ke depan. Sudah hasil kesepakatan. Karena kan secara aturan juga bisa jadi selama Kontraktor mampu menyelesaikan pengerjaan,” katanya, disadur dari KlikKaltim.com–Jaringan Suara.com, Selasa (02/01/2024).

Lebih lanjut, ia menuturkan pemberian kesempatan itu juga miliki konsekuensi. Semisal dalam perhitungan denda diliat dari seperseribu dikali nilai kontrak.

Kendati begitu dirinya enggan menjabarkan berapa nominal denda kepada PT Bangun Pilar Persada. Untuk diketahui, PT Bangun Pilar Persada sudah mendapatkan surat teguran ke-2 dari Pemkot Bontang.

Hal itu dikarenakan pengerjaan yang sempat mengalami minus bahkan hingga 15 persen. Bahkan Pemkot Bontang juga sudah membayarkan uang pengerjaan sebanyak Rp 10 miliar.

Sebelumnya Anwar merincikan anggaran yang sudah diserap itu sudah termasuk jaminan uang muka 20 persen atau setara Rp 3 miliar. Kemudian pencairan kedua ada Rp 6 miliar atau setara 40 persen. Pencairan terakhir yaitu ada Rp 1 miliar.

“Ada dendanya pasti. Kan diberikan kesempatan. Perhitungannya 1/1000x nilai kontrak. Jumlah pastinya saya tiada hafal,” pungkasnya.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *