Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mengatakan, seharusnya Raffi Ahmad sudah pernah mengantongi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL sebelum melakukan peletakan batu pertama.
Ia mempertanyakan hasil kajian AMDAL beach club tersebut. Hal ini terkait dengan mengkritik WALHI yang menyebut pembangunan beach club Raffi Ahmad berpotensi merusak lingkungan hingga kearifan lokal masyarakat.
“Apakah sudah dikaji Amdal pembangunan Beach Club tersebut, mulai dari analisis mengenai dampak lingkungan?” kata Trubus dalam keterangannya ditulis Rabu (3/1/2024).

Kajian AMDAL terdiri atas kajian dampak terhadap lingkungan fisik geologis kemudian lingkungan fisik manusia atau dampak sosial. Seharusnya Raffi Ahmad telah lama melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup yang digunakan berwenang mengeluarkan izin.
Hasil kajian dari WALHI dapat menjadi pertimbangan awal untuk para pemangku kepentingan, merekan dapat melakukan kajian mendalam untuk meyakinkan apakah perkembangan beach club dapat merusak lingkungan atau tidak.
“Bagaimana dengan bangunan itu dampaknya dengan sosial budaya dalam situ. Jadi itu yang belum dikaji, apakah akan berdampak pada sosial budaya publik di tempat situ, misalnya merusak kearifan lokal yang dimaksud ada pada situ misalnya. Itu kan harus ada kajiannya dulu,” kata Trubus.
Selain persoalan kajian AMDAL, lanjut Trubus, Raffi Ahmad juga harus meyakinkan apakah lahan yang digunakan dibangun masuk ke dalam kawasan Sultan Ground atau tidak.
“Nah kalau sultan Ground tentu harus izin Sultan, apakah mengizinkan atau tidak,” lanjutnya.
Tak sampai disitu, para pemangku kepentingan juga harus meyakinkan sumber anggaran yang tersebut digunakan untuk perkembangan beach club Gunungkidul. Jangan sampai bersumber dari aktivitas pidana seperti pencucian uang.
“Itu kan menyangkut penanaman modal dan juga harus diketahui juga itu uang sumbernya dari mana, itu kan rank corporation, itu harus diketahui jangan sampe itu nanti ada unsur pencuci uang juga segala macam. Pendanaan harus transparan anggarannya seperti apa, nanti kan melalui kajian tuh,” ujarnya.

Akal Bulus Pemda Gunungkidul
Merujuk pada data WALHI, pada 1 November 2022 lalu, Pemda Gunungkidul menggelar rapat koordinasi untuk memohon peninjauan ulang deliniasi KBAK kepada Menteri ESDM RI Cq. Kepala Badan Geologi.
Pemda Gunungkidul memohonkan agar luas kawasan karst Gunungkidul dipangkas dari 75.835,45 hektar dikurangi menjadi 37.018,06 hektar atau dipotong 51,19 persen dari total luas yang telah dilakukan ditetapkan oleh KBAK. Peninjauan kembali ini diimplementasikan dengan dalih demi kesejahteraan rakyat setempat.
Pihak pemda berdalih, pemangkasan lahan lindung yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan publik dengan menarik para investor. Meskipun status pemangkasan belum jelas, penanam modal satu per satu mulai masuk ‘menjajah’ kawasan lindung, salah satunya Raffi Ahmad.
Padahal, pengurangan luasan KBAK akan berdampak besar terhadap evaluasi kemudian revalidasi tahap II dari UNESCO yang dimaksud dijalankan pada 2023 untuk menjaga status GGN pada mata dunia. Status hal itu telah terjadi diberikan UNESCO kepada KBAK sejak 2015.
“Pembangunan pada kawasan karst tidak ada harus menghilangkan fungsi kawasan lindung dari suatu bentang alam,” ujar Direktur WALHI Yogyakarta, Halik Sandera.

Meski demikian, Raffi Ahmad sudah menggelar acara seremoni peletakan batu pertama di tempat lokasi akan datang beach club pada akhir Desember 2023 lalu. Dalam acara tersebut, Bupati Gunungkidul Sunaryanta hadir dalam acara serta mengikuti rangkaian acara sampai selesai.
Dalam sambutannya, Sunaryanta mengklaim sudah berhasil menarik banyak penanam modal untuk membangun tempat wisata dalam wilayah Gunungkidul.
“Kawasan selatan Gunungkidul mempunyai peluang luar biasa. Sudah banyak pemodal membangun wahana wisata juga pada tahun 2023 ini ada 3 wahana wisata yang dibangun,” ujar Sunaryanta.
Kehadiran Bupati Gunungkidul menjadi sinyal bahwa Pemda Gunungkidul sudah pernah merestui sepenuhnya pengerjaan beach club di tempat kawasan lindung karst.
Saat dikonfirmasi, Raffi Ahmad tampak santai menanggapi kabar beach club yang mana akan dibangunnya itu ternyata akan didirikan di area atas lahan dilindungi.
“Kemarin juga sudah ada dari bupatinya. Nanti hanya ya, ini lagi harus jalan dulu,” kata Raffi Ahmad.

Hasil Kajian WALHI serta Dampaknya ke Lingkungan
Kepala Divisi Kampanye kemudian Data Informasi WALHI, Elki Setiyo Hadi mengatakan, konstruksi beach club Raffi Ahmad di area kawasan Pantai Krakal berpotensi menyebabkan kekeringan di tempat wilayah Tanjungsari.
Pembangunan di tempat wilayah Pantai Krakal berpotensi merusak sungai bawah tanah kemudian mata air bawah tanah yang dimaksud ada di dalam Pantai Krakal. Padahal sungai bawah tanah itu berfungsi sebagai cadangan air untuk warga sekitar.
Selain itu, pengerjaan beach club Raffi Ahmad dapat merusak bebatuan karst sehingga berpotensi menimbulkan rusaknya daya tampung lalu daya dukung air.
Ujungnya, pengerjaan ini dapat menyebabkan banjir lalu longsor oleh sebab itu kawasan KBAK Gunungsewu bagian timur masuk dalam zona rawan bencana banjir serta amblesan tinggi.
“Alih-alih menggenjot investasi, seharusnya pemda Gunungkidul justru menyelesaikan permasalahan kekeringan di area Gunungkidul,” ungkap Elki.
Sampai berita ini dipublikasi, Suara.comĀ masih mencoba menghubungi pihak Pemda Gunungkidul guna mengonfirmasi perkembangan beach club Raffi Ahmad pada atas kawasan lindung karst.