Home / Ekobis / 4 Peraturan Baru Asuransi dan Dapen Terbit Tahun Ini, Cek Rinciannya

4 Peraturan Baru Asuransi dan Dapen Terbit Tahun Ini, Cek Rinciannya

4 Peraturan Baru Asuransi kemudian Dapen Terbit Tahun Ini, Cek Rinciannya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan empat Peraturan OJK (POJK) dalam rangka penguatan pengaturan industri perasuransian serta dana pensiun.

Empat POJK yang mana digunakan diterbitkan pada akhir 2023 yaitu POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dimaksud digunakan dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, juga Produk Suretyship atau Suretyship Syariah, POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha juga Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Reasuransi Syariah.

Lalu POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha lalu Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, juga Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi lalu POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

“Terbitnya empat POJK dimaksud ditujukan untuk mengakselerasi proses perubahan fundamental pada sektor perasuransian lalu dana pensiun untuk menjadi sektor industri yang dimaksud dimaksud sehat, kuat, lalu mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan, sehingga dapat memberikan kontribusi yang tersebut hal tersebut tambahan signifikan menyokong pertumbuhan kegiatan ekonomi nasional,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Rabu, (10/1/2024).

Lebih lanjut, OJK menyampaikan salah satu substansi utama yang digunakan mana diatur pada tempat dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 lalu POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku bidang perniagaan baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang digunakan telah lama terjadi mendapatkan izin usaha.

Selain itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk menggalakkan perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang tersebut lebih tinggi besar optimal atas eksposur risiko yang digunakan yang ditanggung oleh perusahaan asuransi dari pemasaran jenis item asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang tersebut mana dimuat di area dalam dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan, juga juga batas maksimum premi asuransi kredit yang digunakan dialokasikan sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun yang dimaksud memuat penyesuaian atas beberapa POJK yang itu sudah pernah terjadi ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, penyertaan modal dana pensiun, serta POJK mengenai iuran, manfaat pensiun, lalu manfaat lain.

“Dari sisi investasi, POJK itu memuat ketentuan yang tersebut mana bertujuan untuk menggalakkan penguatan tata kelola konstruksi kegiatan ekonomi dana pensiun agar terselenggara secara tambahan tinggi prudent, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan perkembangan dunia usaha yang digunakan cenderung berisiko tinggi, diantaranya: Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), Medium-Term Notes (MTN), juga juga Repurchase Agreement (REPO),” jelasnya.

Dari sisi pembayaran manfaat pensiun, POJK dimaksud juga memuat ketentuan mengenai pembayaran manfaat pensiun secara berkala yang dimaksud dapat dibayarkan secara langsung oleh dana pensiun, atau dengan membeli komoditas anuitas yang mana menyediakan pembayaran manfaat pensiun paling singkat selama 10 tahun.

Untuk 2024, salah satu program prioritas OJK untuk sektor industri perasuransian adalah penyempurnaan regulasi terkait hasil asuransi serta saluran komoditas asuransi.

Penyempurnaan pokok pengaturan itu antara lain terkait penyederhanaan mekanisme persetujuan kemudian juga pencatatan item asuransi yang digunakan disesuaikan dengan kompleksitas lalu tingkat risiko hasil asuransi, serta juga secara simultan menggalakkan penguatan fungsi internal perusahaan asuransi, khususnya dalam hal pengembangan dan juga juga pemantauan komoditas asuransi.

Selain itu, OJK juga akan melakukan penataan industri penjaminan sebagai upaya penguatan lalu pengembangan sektor industri penjaminan, yang digunakan mana memegang peran strategis dalam habitat pembiayaan untuk pelaku perniagaan pada segmen UMKM.

Upaya penataan yang tersebut antara lain diimplementasikan dengan menyusun peta jalan industri penjaminan, dan juga juga memperkuat kerangka pengaturan yang digunakan digunakan terkait perizinan dan juga juga penyelenggaraan perniagaan pada sektor industri tersebut.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *