Home / Ekobis / Inul dan Hotman Teriak, Tak Terima Pajak Hiburan 40-75%

Inul dan Hotman Teriak, Tak Terima Pajak Hiburan 40-75%

Jakarta,REDAKSI17.COM – Tarif pajak hiburan yang digunakan dimaksud ditetapkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (UU HKPD) mendapat protes. Mulai dari pelaku industri hingga pengacara kondang Hotman Paris juga penyanyi dangdut Inul Daratista, yang tersebut mana juga pemilik tempat karaoke Inul Vizta.

Inul & Hotman teriak, Heboh Pajak Hiburan 40-75%

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *