Jakarta,REDAKSI17.COM – Penerapan pajak hiburan 40% – 75% terus menjadi perdebatan yang dimaksud mana berujung pada perbedaan pandangan mengenai penerapan pajak hiburan.
Padahal, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyelenggarakan pertemuan dengan pelaku bidang usaha hiburan dalam kantornya, Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).
Airlangga menegaskan, tarif yang digunakan mana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan juga juga Pemerintah Daerah (UU HKPD) tetap berlaku hingga saat ini, namun mampu dikurangi melalui insentif fiskal pada daerah tergantung ketetapan yang mana dimaksud diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Tetap ke UU HKPD bukan UU 28 (UU PDRD). UU 28 kan sudah diganti dengan UU HKPD,” kata Airlangga, dikutip Selasa (23/1/2024).
“Nah, itu tetap HKPD yang digunakan berlaku, belaka dalam situ ada Pasal 101 di tempat dalam mana dalam Pasal 101 itu diberikan diskresi kepada kepala daerah untuk memberikan insentif,” ujarnya.
Airlangga menekankan, memungkinkannya tarif pajak hiburan khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, juga juga mandi uap/spa, yang mana yang disebut termasuk ke dalam pajak lalu juga jasa tertentu (PBJT) itu cuma bergantung dari insentif yang tersebut diberikan oleh daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 101 UU HKPD. Sifatnya pun diskresi dari mereka.
Yang ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Salam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu pun menurutnya juga belaka penegasan terkait dengan insentif. Maka, dalam SE tidaklah ada perubahan besaran tarif yang mana memberi ruang kembali seperti yang tersebut diterapkan dalam UU PDRD.
“Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan mampu diberi bisa jadi sekadar bukan diberikan,” tutur Airlangga.
Di sisi lain, pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris menyebut pemerintah sudah memutuskan bahwa pajak hiburan 40-75% belum akan berlaku. Hal itu dia sampaikan seusai mengikuti rapat antara pengusaha hiburan juga Menko Perekonomian Airlangga untuk mengkaji pajak hiburan.
“Minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dimaksud dihadiri langsung oleh presiden kemudian disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang mana dimaksud lama, bahkan mengurangi juga boleh,” kata Hotman usai bertemu Airlangga.
Hotman mengatakan pemberlakuan tarif pajak lama itu sebenarnya juga sudah ada di area tempat Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat lalu Daerah (HKPD). Hotman bilang di dalam tempat Pasal itu pemerintah daerah diberikan hak untuk menentukan besaran pajak hiburan pada tempat luar ketentuan 40-75%.
Hotman mengatakan kewenangan pemda untuk menentukan besaran tarif pajak hiburan kemudian dikuatkan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 19 Januari 2024.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Maritim serta Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menerbitkan ucapan perihal isu terkini yang digunakan digunakan sedang hangat. Yaitu permasalahan kontroversi kenaikan pajak hiburan jadi 40%-75%, hingga tentang suara-suara sumbang terkait penyelenggaraan pilpres 2024. Dia menilai wacana ini perlu ditunda seiring dengan adanya pemilihan umum 2024.
“Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka itu para pengusaha kecil,” kata Luhut dalam pernyataan dikutip dari akun Instagram Rabu (17/1/2024).
Dia bilang industri hiburan bukan semata-mata berisi karaoke lalu diskotik sekadar tapi ada banyak pekerja yang digunakan mana sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.
“Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini,” katanya.





