Home / Nasional / Presiden Boleh Kampanye, Istana Bilang Banyak yang Salah Paham

Presiden Boleh Kampanye, Istana Bilang Banyak yang Salah Paham

Presiden Boleh Kampanye, Istana Bilang Banyak yang dimaksud Salah Paham

Jakarta, REDAKSI17.COM – Pihak Istana Kepresidenan mengungkapkan banyak pihak yang dimaksud hal tersebut salah mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait Presiden kemudian Menteri yang tersebut itu boleh memihak juga juga mengambil bagian kampanye.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengungkapkan pernyataan Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma bahwa presiden boleh kampanye, Rabu (24/1/2024) telah lama terjadi banyak disalahartikan. Menurutnya saat itu Jokowi menjawab pertanyaan media terkait Menteri yang tersebut mengambil bagian dalam tim sukses.

“Dalam merespons pertanyaan itu, Bapak Presiden memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden,” kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (25/1/2024).

Ari menerangkan Jokowi menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa Kampanye pilpres boleh mengikutsertakan presiden, delegasi presiden, menteri, juga juga kepala daerah lalu delegasi kepala daerah.

“Artinya presiden boleh kampanye, ini jelas ditegaskan dalam Undang-Undang,” jelasnya.

Meskipun, lanjutnya, ada syarat presiden untuk berkampanye. Mulai dari tidaklah menggunakan infrastruktur dalam jabatannya kecuali pengamanan bagi pejabat, hingga menjalani cuti di tempat dalam luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang pilpres juga menjamin hak Presiden untuk mempunyai preferensi urusan urusan politik pada partai atau Pasangan Calon tertentu sebagai peserta pemilihan umum yang dimaksud dikampanyekan, dengan tetap mengikuti pagar-pagar yang tersebut yang disebut sudah diatur dalam UU,” jelasnya.

Selain itu Ari juga memperlihatkan keberpihakan kebijakan pemerintah juga terjadi dari presiden sebelumnya seperti presiden RI ke 5 serta 6, yang dimaksud terlibat serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang mana itu didukung. Namun ia menegaskan bagi pejabat umum lalu urusan urusan politik harus memperhatikan aturan yang digunakan digunakan berlaku dalam hak menggalang pasangan calon lalu juga berkampanye.

“Sekali lagi, apa yang yang disebut disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang digunakan dimaksud baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada dalam UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga sanggup dicek dalam sejarah pilpres setelah reformasi,” jelasnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *