Home / Ekobis / Mau Beli Aset Properti, Apa itu PPJB dan AJB?

Mau Beli Aset Properti, Apa itu PPJB dan AJB?

Mau Beli Aset Properti, Apa itu PPJB kemudian AJB?

Jakarta, REDAKSI17.COM – Dalam urusan jual beli rumah atau properti, terdapat beberapa istilah yang digunakan digunakan mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, seperti Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) kemudian Akta Jual Beli (AJB).

Kadangkala, istilah-istilah ini dapat membingungkan. Tetapi, jika Anda mempunyai niat untuk membeli aset ini, penting untuk memahaminya sejak awal.

Sebenarnya, baik PPJB maupun AJB merupakan dokumen penting. Apa perbedaan keduanya? Mari kita bahas.

Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)

PPJB, atau sering disebut sebagai surat perjanjian jual beli properti, dibuat ketika pembayaran harga jual jual belum lunas. Isinya mencakup informasi seperti harga, jangka waktu pelunasan, serta persyaratan untuk memproduksi AJB.

Secara jelas, sertifikat masih atas nama penjual hingga seluruh klausul terpenuhi. Intinya, PPJB berfungsi sebagai ikatan sementara untuk mencegah properti dijual ke pihak lain hingga transaksi selesai juga AJB dibuat dalam hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan bukti transaksi atas suatu aset properti serta diterbitkan oleh PPAT, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memegang AJB menandakan bahwa pembelian properti dari satu pihak telah terjadi diimplementasikan diimplementasikan secara penuh.

AJB berguna ketika Anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut. Namun, penting untuk dicatat bahwa miliki AJB bukan berarti menjadi pemilik sah properti.

AJB Bukan Bukti Sah Kepemilikan

AJB belaka belaka merupakan dokumen yang mana mana membuktikan adanya peralihan hak atas tanah lalu juga bangunan. Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah atau properti bukanlah AJB. Jenis sertifikat yang dimaksud dikenal meliputi SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).

SHM adalah bentuk kepemilikan tertinggi dengan hak yang tersebut mana paling kuat, sementara SHGB lalu SHGU mempunyai batas waktu oleh sebab itu statusnya mirip dengan menyewa.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *