Home / Politik / Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang Didapatkan

Apa Itu PTPS dalam Pemilu? Segini Besaran Gaji yang dimaksud Didapatkan
Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebentar lagi akan berlangsung. Agar acara berjalan lancar, dibutuhkan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Lantas, apa itu PTPS dalam pilpres lalu berapa gajinya? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, pemilihan umum 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Tahun ini, pemilihan umum akan dilangsungkan secara serentak. Mulai dari pemilihan DPR, DPD, hingga DPR akan digelar secara bersamaan dengan Pilpres.

Maka dari itu, keberadaan PTPS jadi salah satu bagian penting dalam Pemilu. Pasalnya, merekan inilah yang akan menentukan kualitas jalan pemungutan maupun perhitungan suara. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan apa itu ptps dalam pemilihan umum lalu berapa gajinya.

Apa Itu PTPS Pemilu?

Berdasarkan Peraturan Bawaslu No 1 Th 2020 Pasal 1 ayat (11), pengertian PTPS adalah petugas yang mana dibentuk Panwaslu Kecamatan guna membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sedangkan, Panwaslu sendiri merupakan Pengawas pemilihan umum yang mana dibentuk Bawaslu.

Adapun jumlah total PTPS pada setiap TPS yaitu 1 orang. Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu No 1 Tahun 2020. Sedangkan untuk gaji PTPS 2024 yaitu Rp1.000.000 per bulan

Tugas PTPS Pemilu

Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu No 1 Th 2020, ada beberapa tugas dan juga kewajiban yang dimaksud diemban PTPS. Adapun tugas-tugasnya sebagai berikut

– Pencegahan dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu
– Pengawasan tahapan pemungutan & penghitungan surat ucapan dalam Pemilu
– Pengawasan pergerakan hasil proses penghitungan suara
– Penerimaan laporan dan/atau temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu
– Penyampaian laporan dan/atau temuan adanya dugaan pelanggaran pilpres kepada Panwaslu/Panwas Kecamatan lewat Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

Wewenang PTPS Pemilu

Selain mempunyai tugas, setiap PTPS juga memiliki wewenang sebagai pengawas. Adapun wewenang PTPS yakni sebagai berikut:

  • Menyampaikan keberatan jika ditemukannya adanya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan maupun penghitungan suara
  • Menerima salinan berita acara serta salinan sertifikat pemungutan & penghitungan suara
  • Melaksanakan wewenang lainnya sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi tambahan, selain tugas dan juga wewenang seperti yang disebutkan di area atas, PTPS juga dapat melakukan koordinasi serta konsultasi dengan PTPS lainnya guna kepentingan penyelenggaraan Pemilu.

Demikian ulasan mengenai apa itu PTPS dalam pemilihan umum serta berapa gajinya yang digunakan perlu diketahui. Sebagai informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *