Home / Ekobis / Tegas! ESDM Minta PBBKB 10% Ditunda, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Tegas! ESDM Minta PBBKB 10% Ditunda, Jika Tidak Ini yang Terjadi

Tegas! ESDM Minta PBBKB 10% Ditunda, Jika Tidak Ini yang digunakan Terjadi

Jakarta, REDAKSI17.COM  – Kementerian Energi dan juga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan permohonan implementasi dari kebijakan kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khususnya pada area DKI Jakarta dari sebelumnya 5% menjadi 10% ditunda.

Hal itu seperti yang dimaksud dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak lalu Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji. Dia mengatakan kenaikan PBBKB khususnya pada DKI Jakarta mampu berimbas pada berbagai permasalahan yang dimaksud hal itu mampu timbul pada lapangan. Setidaknya, penundaan yang digunakan hingga masa pilpres Presiden RI pada 14 Februari 2024.

“Jadi kami betul-betul, juga kami siap memberikan saran-saran apa yang tersebut dimaksud mungkin timbul. Jadi kami harapkan untuk coba dilihat betul implikasinya lantaran kita juga mendekati tanggal 14 Februari (masa Pemilu),” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, dikutip Rabu (31/1/2024).

Lantas apa yang digunakan dimaksud akan terjadi bila implementasi aturan anyar kenaikan PBBKB DKI tidaklah ditunda?

Tutuka mengatakan pihaknya menilai kenaikan PBBKB khususnya dalam DKI Jakarta mampu cuma berimbas pada berbagai permasalahan yang mana digunakan dapat timbul dalam dalam lapangan. Pertama, hal itu dikarenakan para Badan Usaha (BU) niaga BBM belum menyiapkan diri secara menyeluruh.

“Kan harus ada dispenser SPBU untuk mengucurkan ke dalam kendaraan, itu kan beda antara pribadi dengan umum. Tangkinya juga beda. Sehingga ada kesulitan teknis,” ujarnya.

Kedua, terdapat permasalahan sosial yang itu mana kenaikan PBBKB khususnya pada tempat DKI Jakarta hal itu belum dilaksanakan sosialisasi kepada umum secara luas. Hal itu juga berkenaan dengan peraturan PBBKB yang mana dimaksud saat ini berbeda-beda pada setiap daerah. “Kemudian ada hambatan sosial juga sebab belum tersosialisasi jadi beda dengan Perda satu dengan Perda lainnya mampu menimbulkan hambatan lainnya,” tambahnya.

Terakhir, dia menilai bahwa terdapat perbedaan nantinya pada wajib pajak dengan wajib pungut berbeda dengan Undang-undanga yang tersebut digunakan berlaku saat ini. Dengan begitu, Tutuka mengatakan implikasi pada lapangan harus dicermati betul-betul. “itu akan kita sampaikan kepada ketua kementerian, kita juga berikan pada pemerintahan terkait ini mampu jadi menimbulkan hal yang digunakan bukan ada lancar,” tandasnya.

Harga BBM Naik serta Inflasi

Tutuka Ariadji menambahkan bahwa pihaknya sudah menghitung terkait dampak dari naiknya PBBKB DKI Jakarta menjadi 10% ke nilai BBM non subsidi.

Yang jelas. “Ini akan menimbulkan kenaikan batas nilai tukar atas. Tentunya badan bidang usaha niaga akan meningkatkan BBM-nya sebab margin dia akan tergerus dengan margin pajak, sehingga kemungkinan. yang dimaksud terjadi itu kemudian juga akan menimbulkan kenaikan biaya di area tempat penduduk lalu tentunya akan berakibat ke inflasi serta seterusnya,” ungkap Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam Energy Corner, Selasa (30/1/2024).

Tutukan bahkan menegaskan, bahwa kenaikan nilai BBM non subsidi akan berpengaruh meskipun tarif jual minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Tutuka mensimulasikan, saat itu tarif BBM non subsidi (misal Pertamax) pada kondisi Februari 2024, harga jual jual untuk HCE 5% itu sebesar Rp13.556 per liter. Dengan PBBKB 10% harganya menjadi Rp14.130.

“Jadi ada kenaikan kan yang dimaksud mana cukup signifikan untuk warga kalau kita melihat. Nah ini kita belum pernah sampaikan juga tentang batas atas itu. Tentang subsidi itu saya kira bukan berpengaruh lantaran biaya subsidi kan tetap ya,” ungkap Tutuka.

Seperti diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%. Dalam pasal 23 Perda anyar ini disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual PBBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Nah, di area dalam Pasal 24 disebutkan bahwa: 1. Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. 2 Khusus tarif PBBKB untuk substansi bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.

Itu artinya tarif PBBKB yang dimaksud dimaksud terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang itu ada sebelumnya di area area Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 ini tarif PBBKB ditetapkan belaka 5%.

“Besaran pokok PBBKB yang tersebut digunakan terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024.

“Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tulis Pasal 118 Perda 1/2024 yang dimaksud hal tersebut diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *