“Kami menindaklanjuti laporan dalam bentuk video publik yang mana perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali,” kata Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di area Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Yogi menjelaskan, aksi salah satu petugas Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air yang mana melanggar aturan itu telah lama dipanggil kemudian dimintai keterangan.
Dia bilang, petugas itu telah terjadi diberikan sanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di area jalan, di dalam taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp500 ribu.
“Saat ini yang mana bersangkutan telah dilakukan mengakui kesalahan serta sudah pernah mengajukan permohonan maaf atas hal tersebut,” katanya.
Tentunya, lanjut dia, hal yang disebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih lanjut memperhatikan standar prosedur operasi (SOP) dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air.
Video petugas yang membuang sampah sembarangan ke aliran Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan itu beredar di tempat Instagram @jakartaselatan24jam.
Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu lalu mengumpulkan sampah, lalu membuang sampah ke aliran air, Senin (29/1) sekitar pukul 09.30 WIB. (Sumber: Antara)