Home / Nasional / PNS Wajib Tahu! BKN Rilis Aplikasi Baru untuk Mutasi

PNS Wajib Tahu! BKN Rilis Aplikasi Baru untuk Mutasi

PNS Wajib Tahu! BKN Rilis Aplikasi Baru untuk Mutasi

Jakarta,REDAKSI17.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aplikasi baru yang dimaksud digunakan terkait dengan proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aplikasi itu diberi nama I-Mut.

“Dalam rangka mewujudkan manajemen ASN maka diperlukan sistem atau inovasi yang tersebut baru, pada kesempatan berbahagia ini, BKN memperkenalkan integrated mutase atau I-Mut,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Koordinasi lalu Pengendalian 2024, Selasa, (6/2/2024).

Haryomo mengatakan I-Mut merupakan aplikasi pengendalian lalu pengawasan yang digunakan akan melakukan e-checking terhadap usulan pengangkatan, pemindahan, dan juga juga pemberhentian ASN. Pengawasan ini dijalani agar setiap proses pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian ASN itu sesuai dengan norma, standar, prosedur lalu kriteria yang mana dimaksud diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022.

“I-Mut hadir untuk menggalang optimalisasi digitalisasi layanan manajemen ASN pada semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” kata Haryomo.

Haryomo mengatakan aplikasi ini dibuat untuk efektivitas serta efisiensi dalam pelaksanaan ASn oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dia mengatakan sistem ini akan menjamin bahwa pengangkatan, pemindahan serta pemberhentian ASN diimplementasikan sesuai dengan NSPK manajemen ASN.

“Keberadaan I-Mut diharapkan dapat mempercepat proses, menjamin akurasi, kemudian juga meminimalisasi adanya kesalahan atau penyimpangan kemudian memberi dukungan pengambilan keputusan administratif yang tersebut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menuturkan keberadaan aplikasi ini juga bertujuan agar pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian ASN dapat dikerjakan dengan prinsip meritocracy atau berbasis kinerja. Menurut dia, aplikasi ini juga dapat mengupayakan transparansi juga profesionalitas dalam mutasi para ASN.

“Fungsi-fungsi pengawasan dalam sistem harus terus berjalan secara maksimal sebagai jaminan lalu tetap dalam koridor yang mana dimaksud profesional, transparan lalu juga akuntabel,” kata dia.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *