Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui aturan mengenai pengaplikasian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap.
Hal itu akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang mana Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan (EBT) Ditjen EBTKE Kementerian Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM), Andriah Feby Misna mengatakan revisi aturan yang tersebut mana sudah pernah dilaksanakan disetujui itu nantinya warga bisa saja belaka menggunakan listrik yang dihasilkan PLTS atap sesuai dengan kapasitas yang tersebut dipasang. Adapun aturan mengenai ekspor-impor listrik dengan PT PLN dihapuskan.
Dengan begitu, jika terdapat kelebihan listrik yang dimaksud dihasilkan oleh PLTS atap maka rakyat tidaklah mampu jadi mengirimkan kelebihan listrik itu pada sistem PLN.
“Berapa yang digunakan dipasang didorong untuk dimanfaatkan untuk penyelenggaraan sendiri, untuk pemanfaatan kebutuhan dari konsumen, ekspor-impornya ditiadakan. Artinya kalau konsumen itu ada mengirim ke PLN, ke grid tidaklah ada akan dikompensasi sebagai penurun biaya rekening,” ujarnya saat ditemui di dalam dalam Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (6/2/2024).
Dengan begitu, Feby mengatakan kapasitas listrik yang tersebut dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri. Yang mana nantinya tetap terdapat kuota yang tersebut hal tersebut ditetapkan oleh PLN melalui persetujuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan ESDM juga dikaji oleh Direktorat Jenderal EBTKE ESDM untuk setiap sistem dalam area suatu wilayah.
“Konsumen memasang (PLTS atap) sesuai dengan kebutuhannya. Nanti akan disesuaikan dengan kuota PLN akan mengeluarkan kuotanya ditetapkan dengan Dirjen Gatrik setelah direview oleh Ditjen EBTKE,” jelasnya.
Namun yang tersebut digunakan pasti, Feby menegaskan bahwa kebijakan penghapusan kegiatan ekspor-impor listrik antara rakyat dengan PLN menimbang kondisi PLN yang mana yang saat ini masih mengalami oversupply atau kelebihan pasokan listrik khususnya di area dalam wilayah Pulau Jawa.
“Kita konsennya sekarang lantaran memang PLN oversupply ya, jadi PLTS atap ini untuk pengaplikasian sendiri, jadi semaksimal kapasitas yang tersebut digunakan dipasang itu nantinya akan dipakai untuk konsumen itu sendiri,” tandasnya.