Home / Politik / Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?

Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?

Reaksi KPU RI Soal Kasus Surat Suara Tercoblos di dalam Malaysia, Bakal Pemungutan Suara Ulang ?
Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah dilakukan melakukan rapat pleno mendiskusikan kasus temuan surat kata-kata tercoblos pada Malaysia. Pihak KPU mengaku sedang mempertimbangkan usulan pencoblosan ulang.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menegaskan, kasus surat pengumuman tercoblos ini terjadi pada sistem Kotak Suara Keliling (KSK) lalu Pos, bukan di dalam Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

“Kami akan pertimbangkan akibat sudah ada rekomendasi dari Panwas Kuala Lumpur untuk melakukan pemungutan ucapan ulang dalam KSK kemudian Pos,” kata Betty, Rabu (14/2/2024).

Pihak KPU RI bergerak cepat melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari panwas Kuala Lumpur.

“Langsung ini, langsung pleno barusan. Saya harus koordinasi lagi ke mas ketua serta para anggota lantaran dari sisi pendataan pemilih, itu akan jadi PR utama setelah keluarnya putusan panwas terkait dengan merekomendasikan untuk melakukan pengulangan pada KSK dan juga pos di dalam KL,” katanya.

Sebelumnya, Panwaslu Luar Negeri Kuala Lumpur menyatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilihan umum dan juga merekomendasikan melakukan pemungutan pengumuman ulang sistem Kotak Suara Keliling (KSK) serta Pos.

Ketua Pawaslu LN Kuala Lumpur, Rizky Al-Farizie mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait beberapa isu yang secara garis besar berkaitan dengan pemungutan pernyataan dengan metode pos juga Kotak Suara Keliling (KSK).

Terhadap dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu selanjutnya merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk melakukan beberapa hal. Pertama, tidak ada menghitung hasil pemungutan pendapat dengan metode pos di area seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak ada menghitung hasil pemungutan ucapan dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).

Ketiga, melaksanakan pemungutan pendapat ulang dengan metode pos lalu KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan pendapat ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih untuk metode pos serta KSK.

Kelima, tidaklah menetapkan seluruh pemilih yang dimaksud sudah pernah memberikan pernyataan di dalam tempat pemungutan pendapat Kuala Lumpur sebagai pemilih pada pemungutan ucapan ulang dengan metode pos juga KSK. Keenam, mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang mana sama.

Ia mengatakan sudah memberikan surat rekomendasi itu kepada PPLN Kuala Lumpur.

Panwaslu, kata Rizky, sebelumnya telah terjadi berkoordinasi dengan PPLN terkait dengan video ramai yang dimaksud menunjukkan tumpukan surat pendapat dicoblos di area wilayah kerja PPLN Kuala Lumpur. Dan kebenarannya masih ditelusuri.

Namun Panwaslu menemukan beberapa dugaan pelanggaran administratif terkait pemungutan ucapan metode pos yang dimaksud salah satunya adanya 1.972 surat pernyataan yang mana dikembalikan oleh satu orang yang tersebut tak diketahui identitasnya. Cara pengembalian itu tidaklah sesuai dengan standar operasional prosedur Pos Malaysia.

Sedangkan terkait metode KSK, ia mengatakan dari 136 kotak kata-kata keliling ada kesalahan administrasi dalam proses pendistribusian akibat PPLN menetapkan seluruh KSK menyediakan 500 surat suara, padahal setiap KSK memiliki jumlah total Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbeda.

Panwaslu, menurut dia, juga mendapat laporan adanya pemilih yang dimaksud melakukan dua kali pencoblosan. “Ini meresahkan, sebab mampu mendegradasi Pemilu”.

Ia mengatakan telah lama berkoordinasi dengan Bawaslu RI, termasuk Gakkumdu serta tentunya akan ada tindakan hukum.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *