Home / Nasional / Menlu Retno: Kekejaman Israel Melanggar Hukum, Harus Dihentikan!

Menlu Retno: Kekejaman Israel Melanggar Hukum, Harus Dihentikan!

Menlu Retno: Kekejaman Israel Melanggar Hukum, Harus Dihentikan!

Jakarta, REDAKSI17.COM – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menyampaikan pendapat Indonesia secara lisan di area dalam hadapan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ ICJ) di di Den Haag, Belanda pada hari Jumat (23/2/2024. Pernyataan ini untuk mengupayakan fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Retno menguraikan argumen sebagai masukan lalu untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional.

Ada dua aspek utama yang mana yang ditekankan Retno dalam pernyataan lisan Indonesia tersebut. Pertama, dari sisi yurisdiksi dia menegaskan, Mahkamah Internasional berwenang memberikan fatwa hukum. Kedua, dari sisi substansi, berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional serta menguraikan konsekuensi hukumnya.

“Kita semua sudah diimplementasikan menyaksikan bencana kemanusiaan yang mana sedang berlangsung dalam Gaza serta juga eskalasi yang digunakan mana terjadi dalam seluruh wilayah yang mana mana sudah menguatkan seruan global untuk mengatasi akar permasalahannya, yaitu pendudukan ilegal Israel pada Palestina,” katanya dalam pernyataan tersebut, dikutip Sabtu (24/2/2024).

“Pendudukan Israel yang dimaksud melanggar hukum kemudian juga kekejamannya harus dihentikan serta bukan boleh dinormalisasi atau diakui,” tegas Retno.

Dia pun menolak argumentasi sebagian negara yang tersebut digunakan menyebut opini penasihat atau fatwa hukum akan melemahkan proses perdamaian. Sebab, tukasnya, tidak ada proses perdamaian yang dimaksud digunakan mampu dirusak.

“Israel secara konsisten menghalangi negosiasi solusi Dua Negara yang tersebut digunakan sejalan dengan hukum internasional lalu resolusi PBB yang digunakan relevan. Israel bahkan menghindari negosiasi dengan berbagai alasan strategis. Dengan penolakan yang tersebut hal itu kuat dari Israel untuk menghentikan proyek kolonialnya kemudian juga tindakan sepihak “fait accompli”, tiada ada ada proses perdamaian yang digunakan dimaksud dapat menghasilkan solusi yang tersebut adil, abadi, kemudian komprehensif,” kata Retno.

“Lagi pula, negosiasi dengan seseorang yang tersebut itu menodongkan pistol ke kepala Anda bukanlah negosiasi identik sekali. Israel cuma semata mengejar “solusi” sepihak tanpa melibatkan warga Palestina, apalagi memperhatikan kepentingan mereka. Indonesia menyampaikan bahwa hal ini menegaskan bahwa Israel bukan pernah tertarik pada proses perdamaian apa pun,” cetusnya.

Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi pengaplikasian hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina?

Untuk Indonesia, kami tiada akan melakukannya!Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi

Retno melanjutkan, permintaan Advisory Opinion (fatwa hukum) tidaklah dimaksudkan untuk memutuskan solusi akhir konflik. Sebab, solusi yang dimaksud yang komprehensif, adil lalu langgeng hanya saja sekadar dapat dicapai melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang mana hal itu berkonflik, bukan perundingan yang mana mana dipaksakan dari luar atau oleh satu pihak.

“Proses perdamaian yang mana sejati lalu abadi belaka sekali dapat dicapai jika sejalan dengan hukum internasional. Oleh oleh sebab itu itu, pendapat Mahkamah sangat diperlukan,” ujarnya.

“Karena itu, Indonesia menyatakan bahwa bukan ada alasan untuk menolak permintaan ini lantaran akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian dalam masa depan.Indonesia menyatakan bahwa tak ada ada alasan untuk menolak permintaan ini lantaran akan berisiko mendelegitimasi prospek proses perdamaian di area tempat masa depan,” kata Retno.

Terkait menentukan nasib oleh rakyat Palestina sendiri, Retno mengatakan, penting juga untuk mengingatkan diri, pendudukan sudah pernah dilaksanakan menjadi instrumen untuk menekan hak fundamental tersebut.

“Pendudukan Israel merupakan akibat dari pengaplikasian kekuatan yang digunakan yang disebut bukan dapat dibenarkan. Oleh lantaran itu, pendudukan itu sejak awal harus melanggar hukum dan terus demikian. Berdasarkan hukum, Israel dalam keadaan apa pun tidaklah boleh mencaplok bagian mana pun dari Wilayah Pendudukan,” katanya.

“Dewan Keamanan PBB dalam berbagai resolusinya sudah terjadi menegaskan kembali prinsip yang dimaksud mana sudah ada bahwa akuisisi wilayah melalui perang tidak ada ada dapat diterima. Ini adalah prinsip mutlak yang digunakan itu berlaku bahkan dalam keadaan di tempat dalam mana perang diimplementasikan secara sah, misalnya untuk membela diri, yang mana tentu cuma tak berlaku bagi Israel,” lanjutnya.

Retno mengatakan, hal itu menunjukkan ketidakpedulian Israel terhadap hukum internasional lalu juga juga menunjukkan niat untuk menjadikan situasi ini tidaklah dapat diubah.

“Mari kita renungkan pertanyaan ini: haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi pemanfaatan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal dia terhadap hak-hak dasar rakyat Palestina?,” kata Retno.

“Untuk Indonesia, kami tak akan melakukannya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Majelis Umum PBB pada akhir 2022 melalui Resolusi 77/247 memohonkan ICJ mengeluarkan Advisory Opinion atau fatwa hukum terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Selanjutnya, ICJ meminta-minta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu ICJ menyusun fatwa hukumnya. Oleh oleh sebab itu itu, sudah menjadi collective moral duty
bagi Indonesia untuk menyampaikan pandangannya.

Pandangan tertoreh Indonesia sudah disampaikan pada Juli tahun lalu. Dan kali ini, giliran Indonesia memberikan pandangan lisannya melalui penyampaian lisan.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *