Jakarta- Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA), Bima Laga memandang Permendag 31/2023 sebagai aturan untuk mengatur level playing field bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM, sehingga dapat bersaing sehat.
Sementara terkait keluhan peniaga pada pasar Tanah Abang yang tersebut menghadapi situasi sulit sebab semakin sedikitnya pembeli bukan belaka disebabkan TikTok Shop. Hal ini juga dapat disebabkan kurangnya inovasi kemudian adaptasi terhadap perkembangan pasar dalam tengah masifnya teknologi digitalisasi.
Lalu seperti apa langkah yang dimaksud itu dibutuhkan untuk mengatasi persoalan UMKM? bagaimana peran revisi Permendag 31/2023 terhadap peningkatan kegiatan kegiatan bisnis UMKM? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA), Bima Laga dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 29/09/2023)