Jakarta,REDAKSI17.COM – Dewan Energi Nasional (DEN) menegaskan bahwa target bauran Energi Baru serta juga Terbarukan (EBT) pada 2025 mendatang masih di tempat tempat bilangan 23%. Hal hal yang disebut merespon wacana target bauran EBT yang digunakan digunakan akan direvisi menjadi 17-19%.
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Herman Darnel Ibrahim mengatakan target bauran EBT RI pada 2025 sejauh ini masih tetap sebanding yakni dalam area bilangan bulat 23%. Sebab, perubahan target bauran EBT menjadi 17-19% yang mana disebut merupakan proyeksi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) yang yang disebut belum disahkan.
“Jadi sekarang yang digunakan digunakan sah itu target 23% nanti kalau RPP-nya itu disetujui oleh DPR kemudian ditetapkan sebagai PP KEN yang mana baru, barulah target 2025 itu menjadi 17-19% dari 17% skenario rendah, 19% skenario tinggi,” kata Herman dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, dikutip Rabu (28/2/2024).
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan target bauran Energi Baru serta Terbarukan (EBT) pada 2025 akan direvisi menjadi sekitar 17-19%. Angka hal hal itu mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya yang mana ditetapkan sebesar 23%.
Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi lalu Persidangan DEN Yunus Saefulhak mengatakan di tempat dalam dalam pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN), pemerintah menargetkan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) sekitar 17-19% pada 2025.
“Di dalam pembaharuan KEN nanti kalau sudah diketok, ini masih dalam proses harmonisasi. Kalau sudah diteken jadi 17-19% jadi bunyi nya range. Artinya KEN menuntun jalannya sesuai koridornya,” kata dia dalam Konferensi Pers Capaian Tahun 2023 juga Program Kerja Tahun 2024 Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu (17/1/2024).
Selanjutnya, pada tahun 2030 bauran energi primer EBT ditargetkan dapat mencapai 19-21%, lalu pada 2030 sekitar 25-26%, kemudian pada 2040 ditargetkan mencapai 38-41%, hingga pada 2060 mendatang sebesar 70-72%.
“Saya kira next 2060 itu adalah 70-72% EBT nya. kalau dulu yang digunakan yang lama PP KEN nomor 79 tahun 2014 itu adalah kita 2050 itu 70% nya justru fosil sekarang justru dibalik 70% adalah EBT bedanya begitu, fosil jadi 30%. Kalau dulu 30% EBT, 70% adalah fosil,” ujarnya.