Yogyakarta,REDAKSI17.COM – Aliansi Masyarakat Yogya yang berhimpun dalam wadah GERAKAN PEDULI BANGSA yang terdiri atas Akademisi, Tokoh Agama, Masyarakat, Mahasiswa, Emak-emak dan Pemuda mencermati situasi dan kondisi Berbangsa dan Bernegara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akhir-akhir ini sedang tidak baik-baik saja.
Perlu upaya bersama dengan mengambil langkah-langkah strategis dan mengedepankan prinsip-prinsip Amar Makruf Nahi Munkar guna mewujudkan keadilan dan kedamaian untuk semua.
Gerakan Peduli Bangsa menyampaikan pernyataan sikap ke KPU DIY, Jalan Ipda Tut Harsono, Yogyakarta, Rabu 28 Februari 2024 sebagai berikut :
1. Menolak segala bentuk kecurangan dalam Pemilu 2024.
2. Mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan tayangan hasil hitung cepat (Quick Count) dan hasil hitung real ( Real Count) oleh KPU hasil Pemilu 2024 di seluruh media.
3. Mendesak dilakukannya audit forensik terhadap IT KPU ( Sirekap).
4. Mendesak penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi paslon 02 (Prabowo – Gibran) karena melanggar konstitusi dan merusak tatanan demokrasi.
5. Mendesak DPR RI untuk menjalankan hak angket untuk menyelidiki segala pelanggaran undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
6. Menuntut pemakzulan Joko Widodo selaku Presiden RI yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi.
7. Jika semua tuntutan-tuntutan kami diatas tidak dilaksanakan, maka kami menolak semua hasil Pemilu 2024.
Pernyatan sikap tersebut disampaikan sebagai rakyat Indonesia dan elemen bangsa yang cinta kebenaran , kejujuran dan keadilan demi tegaknya demokrasi di Indonesia, dihadiri oleh :
1. KH. Syukri Fadholi, S.H, M. Kn, Tokoh Agama
2. Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Akademisi
3.Dr.AdzfarAmmar, Tokoh Agama
4. Prof. Dr. M. Wil Jandra, MAg, Akademisi
5. Adv. Daris Purba, S.H. M.H, Praktisi Hukum
6. Marsma Yunianto Sudirman, Purnawirawan TNI
7. Adv. Aprilia Supaliyanto, MS, S.H, CLA, Praktisi Hukum
8. Brigjen (Purn) Santoso, Purnawirawan TNI
9. Dr. Khamim Zarkasyi, Tokoh Pendidikan
10. Adv. Feriyan Hart Nugroho, S.H, CPS, CMPS, CNSP, Ketua Tim Hukum AMIN DIY
11. Prof. Nikmatul Huda, Ahli Hukum Tata Negara
12. Prof. Dr. Rahmat Wahab, Akademisi
13. Gielbram Muhammad Noor, Tokoh Mahasiswa
Reporter Anny PE