Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyikapi adanya kabar yang menyebut penentuan kepala daerah DKI dilaksanakan dengan mekanisme yang berbeda.
“Untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada pada daerah lain. Jadi kalau ada informasi yang digunakan menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang digunakan lain, itu adalah pendapat yang tersebut keliru,” katanya di area Jakarta, Minggu (3/3/2024).
Lantaran itu, Dasco memohon kepada semua pihak agar bukan memberikan informasi tidak ada benar atau hoaks.
Dasco menegaskan bahwa pemerintah maupun partai kebijakan pemerintah miliki keinginan yang mana sejenis untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini pun menegaskan kembali bahwa tiada benar bila Gubernur kemudian Wakil Gubernur DKI Jakarta tidaklah akan dipilih langsung oleh rakyat.
Apalagi, lanjutnya, saat ini proses demokrasi Indonesia telah terjadi berkembang signifikan.
“Jadi sebelum proses DPR RI sudah pernah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta. Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada,” katanya.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usulan DPR RI.
Dalam RUU yang disebut mengatur status Jakarta bila ibu kota negara sudah pindah ke Ibu Kota Nusantara.