Home / Nasional / Menteri Basuki Buka Suara Setujui Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Basuki Buka Suara Setujui Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek

Menteri Basuki Buka Suara Setujui Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek
Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Pekerjaan Umum juga Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono blak-blakan persoalan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek juga Tol Layang MBZ. Menurut dia, Kementerian PUPR sebenarnya menahan kenaikan tarif tol itu selama 6 bulan.

“Jalan tol ini sesuai UU kan dua taun sekali naik. Ini sudah saya tahan betul enam bulan. Enam bulan sebetulnya sudah harus naik,” ujar Basuki yang digunakan dikutip Minggu (10/3/2024).

Dia melanjutkan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak untuk mengajukan kenaikan tarif tol pada dua tahun sekali. Pengajuan ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 38/2004 tentang Jalan.

Namun, naik atau nggaknya tergantung dari keputusan PUPR. Yang pasti, kenaikan tarif tol ini setelah syarat kemudian ketentuan telah lama terpenuhi.

Salah satu syarat yaitu inflasi hingga tingkat pembangunan ekonomi BUJT dalam membangun jalan tol.

Basuki menambahkan, kenaikan tarif tol ini juga untuk menyesuaikan standarisasi pelayanan terhadap pengguna jalan tol.

“Dan ini sudah saya tahan, sudah saya menahan untuk tak naik enam bulan. Jadi menurut saya, sudah waktunya untuk naik,” ucap dia.

Naik 35 Persen

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) menaikkan tarif ruas tol Jakarta-Cikampek juga Tol Layang MBZ sebesar 35 persen. Tarif baru Ruas Tol Jakarta-Cikampek ini mulai berlaku pada 9 Maret pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek kemudian Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum kemudian Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan juga Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Penyesuaian tarif tol sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 juga 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dalam beleid itu menyebutkan bahwa selain evaluasi dan juga penyesuaian tarif tol dijalani setiap 2 tahun sekali, evaluasi juga penyesuaian dapat dilaksanakan dalam hal terdapat penambahan lingkup pada luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan penanaman modal jalan tol.

Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek serta Jalan Layang MBZ:

Golongan I : Rp 27.000 yang dimaksud semula Rp 20.000
Golongan II serta III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV juga V : Rp 54.000 yang tersebut semula Rp 40.000

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *