Simalungun.REDAKSI17.COM – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika PematangRaya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Kec Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera di duga tempat peredarannya Narkoba (sabu sabu) padahal LAPAS itu untuk menyadarkan bagi mereka yang sedang menjalani proses hukum nya.
Menurut sumber, di sisi lain dari LAPAS Narkotika Kelas II Pematang Siantar yang terletak di Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara ada satu peristiwa atau rengketan kegiatan yang tidak berdiri sendiri dan sangat sistematis dilakukan oleh oknum petugas LAPAS berinisial NMP.
Hal itu terungkap dari curhatan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kepada Media(Koran Kita) salah satu sudut kota 5/3 sekitar 20.30.
Diterang kan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oknum NMP meminjam uang kepada Warga Binaan secara Paksa sebanyak Rp 15 juta dan oknum LAPAS akan berjanji membayar nya, jadi keluarga WMP mentrasfer nya TGL 31/1 .2024 melalui BANK Mandiri.
Sesuai dengan janjinya pihak keluarga meminta kepada oknum LAPAS tetapi tidak ada penyelesaian dengan pengembaiannya.
Pada tgl 6/2 ketika dikonvirmasi Media (sesuai curhatan) oknum LAPAS menjawabnya sudah selesai itu lae kenapa di ungkit lagi.
Akhirnya diketahui oknum LAPAS Pematang Siantar Jalan Pemasyarakatan Pematang Raya Kab Simalungun Sumatera Utara tidak mengembalikan pinjaman dengan uang tetapi dengan barang haram Narkotika jenis sabu sabu.
Perlu diketahui oknum
Lapas NMP adalah pegawai penting di LAPAS Pematang Raya.
Bukan hanya itu ,ada berinisial AG.PS ,PUL. MS. yang di yakini masih bermain dengan barang haram diduga ada kaitannya dengan oknum LAPAS.
Ketika dikonvirmasi awak media ini tentang kasus tersebut kepada Humas LP Narkotika PematangRaya SIMALUNGUN Provinsi Sumatera Utara EKA 13/4 melalui HP /WA nya tidak menjawab padahal udah dibaca (biru). (TIM Sumut /SHP)