Jakarta,REDAKSI17.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta pemerintahan Presiden Joko Widodo secara resmi mulai mengkaji pembentukan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ. Dengan pembahasan ini, maka Jakarta tidaklah akan lagi menjadi ibu kota ke depannya. Berikut ini lima fakta nasib Jakarta kelak tanpa status ‘DKI’.
