Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah mulai membatasi barang bawaan yang dimaksud digunakan dibawa penumpang perjalanan dari luar negeri. Adapun aturan pembatasan ini berlaku sejak 10 Maret 2024 yang mana diatur Bea Cukai sebagai turunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor.
Lantas bagaimana nasib barang bawaan yang digunakan dibawa para pekerja migran Indonesia (TKI) hingga jemaah haji-umrah?
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang digunakan dimaksud akrab disapa Zulhas mengatakan, rakyat yang dimaksud membawa barang belanjaan dari luar negeri melebihi dari aturan yang hal itu telah terjadi lama ditetapkan, maka barang yang tersebut disebut akan dikenakan pajak. Hal ini sejalan dengan apa yang sudah ditegaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023. Namun apabila untuk oleh-oleh, hal itu dikecualikan.
“Ya kalau buat bagi-bagi kan gak apa-apa. Ini kan buat yang digunakan beli baru, buat dijual lagi, itu kena,” tegas Zulhas kepada wartawan saat ditemui dalam dalam Lobby Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Zulhas menjelaskan barang yang digunakan dimaksud dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tiada dikenakan pungutan Bea Cukai. Katanya, jika ada penumpang yang mana dimaksud membawa barang melebihi batas maksimal yang dimaksud dimaksud sudah ditentukan, tetapi untuk tujuan oleh-oleh, maka barang itu tiada dikenakan pungutan Bea Cukai.
Namun, apabila barang yang digunakan dimaksud dibawa merupakan untuk dijual lagi, Zulhas menegaskan barang itu akan dikenakan pungutan Bea Cukai.
![]() Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta, Kamis, (14/3/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
“Ya yang mana itu buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan nggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.
Lebih lanjut, saat ditanyai perihal bagaimana cara membedakan barang yang mana untuk oleh-oleh, dengan barang yang digunakan untuk dijual lagi, kata Zulhas, itu sudah menjadi urusan pihak Bea Cukai.
“Ya itu urusan Bea Cukai, merek yang mana digunakan tahu. Kan sudah biasa kok. Justru yang dimaksud sekarang diatur itu, yang dimaksud dulu dikenakan sekarang enggak. Kalau dulu kan orang belanja berapa semata dibayar, harus bayar. Bea Cukai sanggup semata alasan untuk memeriksa, mau satu, mau dua. Jadi kalau dia beli dua utuh jam ada kantongnya, ada bon-nya, ya harus bayar pajak. Tapi kalau beli jam buat dipakai, dua, ya nggak apa-apa. Beli sepatu dua (pasang), ya gak apa-apa,” jelasnya.
Selain itu, barang bawaan bernilai tinggi, seperti tas mewah seharga ratusan jt akan dikenakan pungutan Bea Cukai.
“Tapi kalau belinya banyak, apakah untuk dipakai, beli yang mana mana Rp100 juta, Rp200 juta, ya harus bayar pajaknya,” ucapnya.
Pembatasan jumlah total keseluruhan barang bawaan mulai dijalankan sejak 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang mana digunakan diterbitkan 11 Desember 2023 lalu. Lewat aturan itu, pemerintah mengubah ketentuan pengawasan barang masuk terhadap komoditas-komoditas tertentu, dari semula pengawasan post border atau diimplementasikan setelah keluar kawasan paeban, menjadi border atau pengawasan yang digunakan dimaksud diimplementasikan oleh Bea Cukai.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, dikutip Kamis (14/3/2024) dengan diterapkannya aturan tersebut, maka diberlakukan pembatasan terhadap barang bawaan dari luar negeri yang digunakan pengawasannya diimplementasikan oleh Bea Cukai. Apa cuma komoditas yang mana mana dibatasi pembawaannya di area tempat Permendag ini?
- Hewan juga produk-produk hewan (Maksimal 5 kg serta bukan melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Beras, jagung, gula, bawang putih, serta komoditas hortikultura (Maksimal 5 kg kemudian bukan melebih US$ 1.500 per penumpang atau awak sarana pengangkut)
- Mutiara (Bernilai maksimal free on board (FOB) US$ 1.500)
- Hasil perikanan (Maksimal 25 kg per pengiriman)
- Telepon seluler, komputer genggam, kemudian komputer tablet (Maksimal 2 unit per orang dalam kedatangan jangka waktu 1 tahun)
- Mainan (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
- Tas (Maksimal 2 piece per orang)
- Alas kaki (Maksimal 2 piece per orang)
- Elektronik (Maksimal 5 unit lalu juga bernilai maksimal FOB US$ 1.500 per orang)
- Sepeda roda dua serta roda tiga (Maksimal 2 unit per orang)
- Minuman beralkohol (Maksimal 1 liter per orang)
- Plastik hilir (Bernilai maksimal FOB US$ 1.500)
- Barang tekstil sudah jadi lainnya (Maksimal 5 piece per orang)