Wates,REDAKSI17.COM – Penandatanganan secara simbolis serta penyerahan dokumen penegasan batas desa Kalurahan Kulwaru, Ngestiharjo, Triharjo, Bendungan, dan Giripeni Kapanewon Wates di laksanakan dan disahkan oleh Pj. Bupati Kulon Progo Ni Made Dwipanti Indrayanti, S.T., M.T. Dan ketua Tim Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Drs. Ariadi, M.M. di R.Sermo, Komplek Pemkab Kulon Progo, Kamis, (14/3/24).
Secara hukum, Desa atau Kalurahan wajib memiliki batas wilayah yang jelas untuk dapat menjalankan pemerintahan pada masing-masing desa secara maksimal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 yang menegaskan tentang batas wilayah Desa.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Kulon Progo menyampaikan “secara keseluruhan pada 2 kapanewon atau sebanyak 22 Kalurahan telah melakukan penetapan dan penegasan batas desa dan memiliki dokumen penegasannya, namun di Kulon Progo terdapat 87 kalurahan dan 1 kelurahan, sehingga perlu langkah-langkah yang tepat agar semua kalurahan dapat melaksanakan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, serta memiliki basis data maupun dokumen-dokumen yang jelas”.
Laporan penyelenggara yang penyampaiannya diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Heri Warsito, S.H., M.M. menjelaskan
“Kegiatan ini sudah kami lakukan sejak tahun 2020, pada tahun tersebut dilaksanakan pada 7 kalurahan, yaitu Jangkaran, Sindutan, Karangwuluh, Janten, Kebon Rejo, Glagah, dan Palihan. Tahun 2021 dilksanakan pada 5 Kalurahan, yaitu Temon Kulon, Temon wetan, Kaligintung, Kulur, dan Kedundang, selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pada 5 Kalurahan Kaliduren, Demen, Sogan, dan Karangwuni” jelasnya.
Heri menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan kegiatan ini bersumber dari dana keistimewaan, dan pada tahun 2024 ini kembali mendapatkan alokasi anggaran untuk melanjutkan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa pada 11 Kalurahan di Kapanewon Panjatan.
Dalam penandatanganan tersebut dilakukan oleh 5 lurah yang wilayahnya ditetapkan batas Desa nya, dan oleh 3 Lurah yang wilayahnya berbatasan dengan wilayah yang di tetapkan batasnya, serta disaksikan oleh Pj, Bupati Kulon Progo, Ketua Tim Penetapan Batas Wilayah Kabupaten, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kulon progo, serta Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Kabupaten Kulon Progo, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen penegasan batas Desa. /MC.Kab.Kulon Progo/humas