Home / Nasional / Tak Mau Pindah ke IKN, DPR Ungkap Alasan Ini!

Tak Mau Pindah ke IKN, DPR Ungkap Alasan Ini!

Tak Mau Pindah ke IKN, DPR Ungkap Alasan Ini!

Jakarta,REDAKSI17.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan ke pemerintah supaya ada ketetapan khusus Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif. Usulan ini muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi permasalahan (DIM) Rancangan Udang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Namun, usulan itu ditolak pemerintah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi yang mana mengusulkan adanya ketentuan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Ia berpedoman pada skema pembentukan ibu kota pada dalam beberapa negara yang mana bukan hanya saja semata terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika).

Ia mencontohkan, salah satu negara yang mana digunakan menerapkan banyak ibu kota ialah Afrika Selatan. Sebagaimana diketahui, Afrika Selatan mempunyai tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif berada di dalam dalam Pretoria, yudikatif berada di tempat tempat Bloemfontein, serta legislatif berada pada Cape Town.

“Ada beberapa negara ibu kotanya tidaklah belaka satu, Afrika Selatan ada tiga,” ucap Awiek saat rapat kerja DIM RUU DKJ pada tempat Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (18/3/2024).

Oleh sebab itu, ia mengusulkan supaya pemerintah setuju bersama DPR untuk memasukkan ketentuan atau kalimat yang tersebut menyatakan bahwa Daerah Khusus Jakarta menjadi kota legislatif dalam RUU DKJ yang digunakan pada saat ini tinggal menunggu pengesahan tingkat satu.

“Sekalian dibikin kekhususan sanggup enggak misalkan pada tempat DKJ termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen. Artinya aktivitas parlemen sanggup jadi pada IKN tapi pusat kegiatannya dalam DKJ,” ucap Baidowi.

Merespons permintaan Achmad Baidowi yang mana juga merupakan pimpinan sidang di dalam dalam Baleg saat itu, pemerintah yang mana mana diwakili Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak ada ada belaka sanggup pemerintah atau eksekutif pada area IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.

“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami cuma yang dimaksud digunakan di dalam dalam sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.

Achmad Baidowi yang digunakan hal itu akrab disapa Awiek lalu menimpali bahwa usulan ini juga sudah disepakati oleh dewan perwakilan daerah atau DPD sebagai bagian dari bentuk kongkrit kekhususan Jakarta setelah tak lagi menyandang gelar Daerah Khusus Ibukota atau DKI ketika RUU DKJ sah menjadi UU. Namun, lagi-lagi Suhajar menolak persetujuan.

“Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh semua ke sana, memang konsepnya bertahap pimpinan,” ucap Suhajar. Awiek pun menimpali dengan mengatakan, “tahapnya enggak tahu sampai kapan.”


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *