Jakarta,REDAKSI17.COM – Pengusaha sepatu memprotes aturan impor terbaru, yang mana ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 tentang Kebijakan lalu Pengaturan Impor yang digunakan pada masa sekarang ini diubah dengan Permendag No 3/2024 kemudian sudah berlaku sejak 10 Maret 2024.
Aturan itu dikeluhkan membuat industri alas kaki nasional kesulitan mendapatkan substansi baku impor. Bahkan, untuk mengimpor sampel hasil sepatu dari luar negeri belaka sulit.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel kemudian juga Ekosistem dalam Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Ia mengatakan, ada beberapa orang komponen baku alas kaki atau sepatu yang dimaksud masuk dalam ketentuan larangan kemudian juga pembatasan yang tersebut dimaksud diatur pemerintah, sehingga untuk mendapatkan perizinan. Dia pun mengaku kesulitan.
“Kalau untuk komponen baku, kebetulan kami ada beberapa komponen baku yang digunakan digunakan masuk dalam lartas (larangan lalu pembatasan), termasuk impor komponen baku kain, plastik industri alas kaki,” kata Firman, dikutip Rabu (20/3/2024).
![]() Para Ketua Pengusaha Ritel Modern juga Mal dalam Konferensi Pers Gabungan Asosiasi Ritel juga Ekosistem dalam Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky) |
Impor material baku yang mana yang disebut dipersulit ini, katanya, dapat memengaruhi produksi serta industri sepatu nasional. Ia pun khawatir, industri sepatu tidaklah dapat memenuhi permintaan di dalam area dalam negeri, lantaran produksi terancam turun. Apalagi mendekati momentum Lebaran, permintaan tentunya akan mengalami peningkatan.
“Nah salah satunya ketika ada demand dari lokal brand kita untuk pesan sepatu, untuk Lebaran misalnya. Kesulitan materi baku oleh sebab itu persoalan proses perizinan yang mana dimaksud semakin sulit jadi kendala tentunya, terkait update unsur baku,” tukasnya.
Selain unsur baku, Firman turut menyoroti impor sampel item sepatu dari luar negeri yang dimaksud digunakan juga mengalami kendala, imbas dari diberlakukannya aturan pembatasan impor tersebut.
“Bahkan sampel cuma juga susah. Padahal, sampel yang mana kita kirim beberapa pasang sepatu kemudian nantinya kita bedah juga, nggak mungkin kita jual lagi,” imbuhnya.
Untuk itu, dia berharap pemerintah dapat menunda, serta mengkaji ulang terkait kebijakan Permendag No 36/2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor.