Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 sebelum Lebaran Idul Fitri, kemudian ini bersifat wajib. THR dibayarkan kepada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu juga tiada ada tertentu (PKWT kemudian PKWTT). Lantas apakah anak magang mendapatkan THR?
Kemnaker menyatakan, anak magang atau karyawan dengan status magang tiada berhak mendapatkan THR. Lantaran, sistem kerja magang tiada diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan pada Pasal 2 Ayat 2.
“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh yang digunakan digunakan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidaklah tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” sebut Kemnaker dikutip CNBC Indonesia, Kamis (21/3/2024).
Selain itu menurut Kemnaker dikutip dari keterangannya, magang adalah hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja. Disebutkan juga magang tiada menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun umum melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.
![]() Ratusan Karyawan Bank Sinarmas berada diluar gedung usai merasakan gempa di tempat area Jakarta, Selasa (23/1/2018) |
“Magang belaka memperoleh uang saku dan juga juga atau uang transport bukan menerima upah,” bunyi keterangan Kemnaker.
Namun, bukan perlu sedih. Anak magang juga masih bisa jadi jadi mendapatkan THR, apabila perusahaan tempat ia bekerja magang memberikan THR secara sukarela. Hal ini sebagaimana disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.
Ida mengatakan, perusahaan sanggup memberikan kepada pekerja magang THR dalam bentuk apapun kemudian juga secara sukarela, tiada diwajibkan. “Kami berharap ada bentuk-bentuk apresiasi yang dimaksud digunakan diberikan,” sebut Ida.
Masih pada peraturan yang dimaksud sama, THR selain diberikan kepada pekerja/buruh dengan status PKWT/PKWTT juga berhak diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang dimaksud dimaksud hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tiada tertentu (PKWTT) serta mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR.
- Pekerja/buruh yang tersebut digunakan dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR pada perusahaan yang dimaksud baru, apabila dari perusahaan yang mana digunakan lama pekerja/buruh yang dimaksud digunakan bersangkutan belum mendapatkan THR.