Home / Ekobis / 5 Kabar Penting Bursa: 221 Saham Masuk Pemantauan Khusus – Asing Obral

5 Kabar Penting Bursa: 221 Saham Masuk Pemantauan Khusus – Asing Obral

5 Kabar Penting Bursa: 221 Saham Masuk Pemantauan Khusus – Asing Obral

Jakarta,REDAKSI17.COM  – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berakhir melemah pada perdagangan Rabu (27/3/2024) kemarin, pada tengah berlangsungnya sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024di Mahkamah Konstitusi (MK).

IHSG ditutup melemah 0,75% ke posisi 7.310,09. Posisi IHSG sudah cukup cekak kemudian hampir menyentuh level psikologis 7.200, jika koreksi terus membesar.

Nilai transaksi indeks pada akhir perdagangan kemarin mencapai sekitar Rp 9,9 triliun dengan melibatkan 15 miliaran saham yang digunakan itu diperdagangkan sebanyak 1,1 jt kali. Sebanyak 201 saham naik, 364 saham turun, kemudian juga 214 saham stagnan.

Secara sektoral, sektor transportasi kembali menjadi penekan terbesar IHSG di tempat area akhir perdagangan kemarin, yakni mencapai 2,48%.

Investor asing tercatat kembali melakukan perdagangan bersih (net sell) sebesar Rp 873,04 miliar dalam pasar reguler kemarin.

Adapun berikut berita-berita terkait IHSG

1. IHSG Merana, Gegara Pasar Menanti Hasil Sidang Sengketa pemilihan umum 2024?

IHSG kembali merana saat sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pilpres (PHPU) 2024di MK dimulai.

Hal yang tersebut disebut dituangkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, kemudian juga Jadwal PHPU 2024. Beleid itu diteken Ketua MK Suhartoyo tertanggal 18 Maret 2023.

“Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan, juga kejelasan materi permohonan serta memeriksa kemudian mengesahkan alat bukti pemohon,” bunyi beleid tersebut.

Pada sidang perdana kemarin, dua pasangan calon presiden lalu perwakilan presiden yaitu Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandardan Ganjar Pranowo-MahfudMD membacakan tuntutan pada sengketa pilpres.

Kedua paslon itu secara garis besar menuntut diadakan pemilihan presiden ulang serta mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan umum 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret kemarin, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret lalu. Sebab, tanggal itu ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidaklah boleh terlibat. Hal itu sesuai dengan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK yang mana menjatuhkan sanksi pencopotan atas Anwar Usman sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran secara resmi mendaftar menjadi pihak terkait gugatan Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden 2024 yang tersebut digunakan diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin lalu Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi (MK)pada Sabtu lalu.

Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran yang tersebut mana diketuai Yusril Ihza Mahendra siap menghadapi gugatan yang mana diajukan Anies-Muhaimin lalu Ganjar-Mahfud.

Sidang MK diharapkan sudah ketok palu pada 22 April mendatang.

Sidang perdana sengketa Pilpres di dalam tempat MK kemungkinan memberikan tekanan bagi pasar lantaran tensi urusan kebijakan pemerintah dalam negeri kembali meningkat.

2. Saham Penekan IHSG Kemarin

Emiten telekomunikasi BUMN yakni PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) lagi-lagi menjadi penekan terbesar IHSG di dalam tempat akhir perdagangan kemarin yakni mencapai 12,9 indeks poin.

Tak hanya sekali sekali itu saja, saham petrokimia milik konglomerat Prajogo Pangestu yakni PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) dan juga juga saham teknologi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menjadi penekan IHSG kemarin, masing-masing 11,9 indeks poin kemudian 8,2 indeks poin.

Berikut saham-saham yang tersebut mana menjadi laggard IHSG kemarin.

3. Saham-saham Ini Dilepas Asing

Beberapa saham terpantau sedang dilepas asing. Adapun saham yang itu paling banyak dilepas asing kemarin yakni masih di tempat area saham telekomunikasi PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yang dilepas sebanyak Rp 892,8 miliar.

Tak semata-mata sekadar TLKM, ada juga emiten telekomunikasi lainnya yang tersebut dimaksud juga dilepas asing kemarin yakni PT Indosat Tbk (ISAT) yang tersebut dimaksud dilepas sebesar Rp 88,9 miliar.

Selain itu, tiga saham perbankan raksasa juga terpantau dilepas asing kemarin, yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 75,7 miliar, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar Rp 68,1 miliar, lalu juga PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) sebesar Rp 39 miliar.

Berikut saham-saham yang tersebut dimaksud dilepas asing kemarin.

4. Hati-Hati Buat Investor Ritel, 221 Saham Ini Masuk Papan Pemantauan Khusus

Banyak saham yang digunakan mana terpantau masuk ke dalam papan pemantauan khusus per Rabu kemarin, pada area mana sudah ada 220 saham yang dimaksud masuk ke dalam papan tersebut.

Mirisnya, saham-saham yang dimaksud hal tersebut masuk ke dalam papan hal yang disebut harganya cukup terpencil di area dalam atas Rp 50 per saham. Padahal, papan pemantauan khusus sebelumnya digunakan untuk saham-saham yang tersebut hal tersebut likuditasnya rendah juga berada di dalam tempat kisaran level psikologis Rp 50 per saham.

Sebagai informasi, papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan yang digunakan itu disediakan untuk perusahaan tercatat yang digunakan digunakan memenuhi 11 kriteria tertentu yang mana mana ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dari 914 emiten di tempat area BEI, 220 pada area antaranya masuk dalam papan pemantauan khusus atau sebesar 24% total perusahaan tercatat. Jumlah hal itu semakin menggemuk dikarenakan mendapat tambahan dari emiten yang mana belum memenuhi ketentuan free float.

Berikut daftar saham yang digunakan yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

BEI resmi memberlakukan kebijakan baru untuk saham dalam papan pemantauan khusus, Senin lalu. Kini semua saham yang dimaksud digunakan terancam disuspensi atau dihapus dari pencatatan di area tempat bursa diperdagangkan dengan mekanisme periodic call auction. Namun, kebijakan ini diprotes banyak investor.

Periodic call auction merupakan mekanisme perdagangan dengan kuotasi permintaan juga penawaran pada jam tertentu. Harga pasar akan ditentukan berdasarkan volume terbesar.

Sementara ketentuan auto rejection pada papan ini berlaku Rp 1 dengan batas paling bawah Rp 1. Auto rejection terjadi ketika tarif jual saham melonjak atau anjlok dalam.

5. Viral Papan Pemantauan Khusus Pakai Full Call Auction, 6.571 Orang Bikin Petisi

Penerapan papan pemantauan khusus menggunakan periodic call auction menghasilkan penanam modal ritel cukup terganggu sebab banyaknya saham yang dimaksud itu terkena mekanisme ini bukan menampilkan bid lalu offer yang mana mana cukup banyak saat perdagangan berlangsung.

Hal ini memunculkan sebuah petisi berjudul ‘Hapuskan Peraturan Papan Full Auction’ pada tempat laman Change.org. Petisi itu dibuat oleh pihak atas nama Indostocks Traders pada Senin malam setelah kebijakan baru ini resmi diberlakukan.

Hingga Kamis hari ini pukul 05.23 WIB, petisi yang mana ditargetkan ditandatangani 7.500 orang itu sudah didukung 6.571 orang.

Pembuat petisi yang mana menyatakan diri sebagai seseorang penanam modal saham dalam tempat Jakarta mengaku terganggu oleh peraturan full periodic call auction pada papan pemantauan khusus. Ia mengeluhkan tak adanya transparansi bid offer pada saham-saham itu hingga terbentuknya biaya dalam random closing.

“Benar-benar mirip seperti para penjudi togel yang mana tebak-tebakan bilangan mana yang dimaksud dimaksud mau naik,” ujarnya.

Peraturan ini, katanya, menimbulkan pasar saham menjadi tidaklah stabil kemudian sulit diprediksi. Ia pun menganalogikan sistem itu mirip dengan permainan judi daripada penyelenggaraan kegiatan ekonomi jangka panjang yang dimaksud digunakan seharusnya aman lalu juga dapat diprediksi.

Dengan adanya peraturan ini, kestabilan perkembangan dunia usaha pemodal menjadi terancam.

“Kami memohonkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan papan full auction demi kestabilan pasar saham kita serta perlindungan bagi para investor,” ujarnya.

Selain penerbit petisi, terdapat beberapa akun yang dimaksud mana menyuarakan penolakannya atas skema ini di area dalam kolom komentar.

“Aturan yang digunakan digunakan ketat itu saat meloloskan emiten untuk IPO, penetapan tarif IPO nya masuk akal atau tidak! Jangan seenaknya bikin aturan dalam saat saham emiten hal itu sudah tidaklah laku dipasar!,” ujar akun bernama Fins BK.

 

“BEI harusnya tegasin ke (insider, owner, lalu PSP) emiten buat bikin likuid kalo sahamnya kena notasi khusus entah gimana caranya, jadikan emiten itu bertanggung jawab atas surat berharganya, paksa mereka itu untuk jadi liquidity providernya,” tandas akun bernama bang R.

Menanggapi hal ini, Direktur Perdagangan Dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction) merupakan pengembangan lanjutan dari Hybrid Call Auction yang dimaksud dimaksud ditujukan untuk pelindungan investor.

“Melalui mekanisme ini kami harapkan saham-saham hal itu dapat tambahan bergerak diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang dimaksud informasinya dapat dilihat melalui IEP (Indicative Equilibrium Price)) dan  IEV (Indicative Equilibrium Volume),” tutur Irvan kepada wartawan, Selasa, (26/3/2024).

Meski tak ada ada kolom offer dan bid, Investor disebut dapat memperhatikan kolom IEP serta juga IEV yang mana tersedia juga di area dalam IDX Mobile untuk melakukan input order pada saham Papan Pemantauan Khusus.

Terlebih lagi, IEV IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu matching process. Sehingga, setiap ada order baru masuk yg mengakibatkan perubahan nilai tukar atau volume indikatif maka IEV IEP akan berubah.

“IEP IEV dapat jadi acuan investor. Kalau sebelumnya kan pre-opening lalu pre-closing totally blind order book tapi dengan adanya IEV IEP, maka pemodal ada acuan tarif yang digunakan mana mungkin akan terbentuk serta berapa banyak volumenya. Hal yg serupa berlaku dalam papan pemantauan khusus,” kata dia.

Irvan mengatakan, sisi proteksi lainnya adalah pembubuhan kriteria dalam papan pemantauan khusus yang dimaksud digunakan bisa saja cuma berujung pada suspensi saham bila emiten tak mengindahkan notasi bursa.

Selain itu, dgn batasan minimal tarif menjadi Rp 1 yang tersebut menyebabkan saham yang digunakan digunakan nilainya sudah di dalam dalam bawah Rp 50 dapat diperdagangkan serta akan memunculkan demand supply-nya dengan fluktuasi harga jual jual yang mana dimaksud lebih lanjut banyak wajar.

CNBC INDONESIA RESEARCH

redaksi17.com

Sanggahan:Artikel ini adalah item jurnalistik merupakan pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tiada bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau jual item atau sektor penyetoran modal terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami bukan bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang dimaksud mana timbul dari keputusan tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *