Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuka layanan pengaduan bagi karyawan yang mana tak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hal hal yang dapat dijalani melalui aplikasi SIAP KERJA.
“Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Dinas yang digunakan membidangi Ketenagakerjaan Provinsi kemudian juga Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA,” tulis Kemnaker, dikutip dari laman resmi, Jumat (29/3/2024).
Kemnaker mengatakan bahwa pengusaha wajib memberikan THR satu kali dalam satu tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Jika karyawan tak mendapatkan hak tersebut, maka dapat mengadukan ke Kemnaker.
Berikut cara karyawan mengadukan ke Kemnaker melalui aplikasi SIAP KERJA:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Pengaduan THR :
3.1. Tekan Menu Pengaduan THR
3.2. Isikan formulir
3.3. Laporkan