Jakarta,REDAKSI17.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kewajiban baru bagi rakyat Indonesia sebelum menikah atau kawin. Kewajiban itu ialah harus mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama menetapkan Bimwin sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi terkait ketentuan ini akan digelar hingga Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, juga penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Suryo dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (31/3/2024).
|
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang digunakan mana bukan mengikuti Bimwin bukan akan dapat mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh sebab itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban,” tutur Suryo.
Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi hitungan stunting kemudian meningkatkan ketahanan keluarga pada tempat Indonesia.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting kemudian meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tegasnya.