Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden serta juga Wakil Presiden 2024 dalam Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli lalu saksi pemohon lalu pengesahan alat bukti tambahan pemohon.
Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo lalu Mahfud MD. Permohonan merek tercatat sebagai Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pekan lalu. Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang digunakan hal tersebut diwakili oleh Todung M. Lubis serta Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari perkara itu secara bergantian.
Menurut Pemohon sudah lama terjadi kekosongan hukum dalam UU pilpres untuk mencegah, menanggulangi, serta memulihkan akibat dari nepotisme yang digunakan melahirkan abuse of power yang dimaksud mana terkoordinasi. Pelanggaran ini menjadi pelanggaran utama yang tersebut digunakan terjadi dalam Pilpres 2024.
Tindak nepotisme dijalankan oleh Presiden Joko Widodo dalam menggerakkan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon duta presiden nomor urut 2. Hal ini, sambung Annisa, melahirkan berbagai bentuk abuse of power di tempat area seluruh jenjang kekuasaan serta pemerintahan. Fakta ini tampak pada keberadaan UU pilpres tiada mempunyai mekanisme untuk menangani wujud pelanggaran TSM yang tersebut diatur, sehingga kekosongan hukum yang mana ada pada UU pilpres terlihat jelas.
Berikutnya, Pemohon juga menilai instrumen penegak hukum pilpres yang tersebut dimaksud saat ini tiada efektif yang mana tampak pada tiada adanya independensi dari Termohon dalam melakukan Pilpres 2024, DKPP melindungi Termohon dengan cara tak mengindahkan putusannya sendiri, juga Bawaslu tiada efektif dalam menyelesaikan pelanggaran yang digunakan dilaporkan.
“Pemilu 2024 sarat pelanggaran lalu nepotisme, ketidakefektifan penyelenggara pemilihan umum terlihat dari tiada independennya penyelenggara. Bahkan terlalu formalistiknya Bawaslu terhadap berbagai pelanggaran yang mana digunakan terjadi di dalam dalam lapangan. Sehingga kewenangan MK terhadap pelanggaran TSM yang dimaksud terjadi ini, MK yang mana digunakan didesain untuk melindungi konstitusi, maka tiada boleh terjebak sebagai Mahkamah Kalkulator,” kata Annisa dalam sidang yang digunakan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohonkan agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mendiskualifikasi Prabowo Subianto lalu Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden kemudian Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 lalu Keputusan Komisi Pemiihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan pernyataan ulang untuk Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan lalu Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 kemudian Ganjar Pranowo lalu M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di dalam dalam seluruh tempat pemungutan pernyataan pada seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung.