Jakarta,REDAKSI17.COM – Zakat fitrah menjadi ritual penyucian diri bagi seluruh umat Islam di dalam dalam dunia mendekati hari raya Idulfitri. Bahkan hukum membayar zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban bagi umat muslim.
Zakat fitrah sendiri berlaku bagi laki-laki, perempuan, anak-anak, orang dewasa, budak, maupun orang yang tersebut yang disebut merdeka. Dalil mengenai kewajiban membayar zakat termaktub dalam surat An Nisa ayat 177,
..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…
Artinya: “…laksanakanlah salat serta juga tunaikanlah zakat!..”
Adapun, dalam hadits Rasulullah SAW riwayat Ibnu Umar, beliau bersabda terkait wajibnya menunaikan zakat fitrah.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan kepada manusia,” (HR Muslim).
Menukil dari buku Fiqih Praktis tulisan Muhammad Bagir, zakat fitrah dapat diartikan sebagai zakat badan. Jadi, zakat ini bukan terkait dengan harta kekayaan (mal), melainkan kewajiban yang mana hal tersebut memang ditetapkan bagi setiap kaum muslimin.
Zakat fitrah hampir mirip dengan ibadah lainnya yang tersebut digunakan harus diawali dengan niat. Berikut ini niat lengkapnya:
Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap
Untuk diketahui, bacaan niat zakat fitrah dibedakan ke dalam beberapa kelompok. Sebab, tiap-tiap niat berbeda tergantung individu yang dimaksud mana hendak membayarnya.
Berikut bacaan niat zakat fitrah lengkap sebagaimana dikutip dari buku Menggapai Surga dengan Doa susunan Achmad Munib.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu dikarenakan Allah Ta’ala,”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu lantaran Allah Ta’ala,”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu dikarenakan Allah Ta’ala,”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu akibat Allah Ta’ala,”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri kemudian Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku kemudian seluruh orang yang tersebut mana nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu sebab Allah Ta’ala,”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang mana itu Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu lantaran Allah Ta’ala,”
Ketentuan & Waktu Membayar Zakat Fitrah
Setelah mendiskusikan tentang niat zakat fitrah, ada baiknya detikers juga mengetahui ketentuan mengeluarkannya. Menurut buku Pendidikan Agama Islam oleh Rosidin, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi ke dalam lima kelompok, yaitu waktu mubah, waktu wajib, waktu sunnah, waktu makruh juga waktu haram.
Waktu mubah dimulai dari awal bulan hingga akhir bulan Ramadan, sedangkan waktu wajib mulai saat terbenamnya Matahari pada akhir Ramadan. Kemudian, waktu sunnah berarti setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri, sementara waktu makruh ialah setelah salat Idul Fitri sampai sebelum Dzuhur pada Hari Raya tiba.
Yang terakhir adalah waktu haram yang tersebut bertepatan seusai salat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Dalam sebuah hadits, apabila seseorang mengeluarkan zakat fitrah setelah salat Idul Fitri maka dianggap sebagai sedekah sunnah, diriwayatkan dari Ibnu Majah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah,” (HR Ibnu Majah).
Adapun, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam buku Fiqih Wanita menuturkan, ulama berbeda pendapat terkait batas waktu tepatnya. Sebagian beranggapan jika zakat fitrah lebih tinggi banyak utama ditunaikan ketika tenggelamnya Matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, sebab waktu yang tersebut disebut merupakan penghabisan bulan Ramadan.
Tetapi, ada juga yang mana dimaksud berpendapat bahwa zakat fitrah lebih tinggi lanjut afdhal dikeluarkan saat terbitnya fajar di area dalam Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah tambahan awal, jumhur ulama memperbolehkannya.
Berikut ini beberapa waktu kemudian hukum membayar zakat fitrah.
• Waktu yang digunakan mubah (boleh), yaitu mulai tanggal 1 Ramadan (bulan puasa) sampai hari penghabisan bulan Ramadan.
• Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan.
• Waktu yang tersebut yang lebih besar banyak baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri.
• Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
• Waktu haram serta bukan sah, yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, terkait zakat fitrah dengan uang tunai diizinkan oleh para ulama sebagaimana mengutip dari laman resmi BAZNAS. Syeikh Yusuf Qaradhawi menyebut zakat fitrah dalam bentuk uang harus setara dengan satu sha’ gandum, kurma, atau beras.
Pada zaman Rasulullah, zakat fitrah diberikan berbentuk satu sha’ (2,5 kg) gandum, kurma, anggur, beras, lalu lain sebagainya yang digunakan merupakan makanan pokok dari negara tersebut. Mengacu pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah serta Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya juga Sekitarnya, nilai zakat fitrah setara uang Rp45.000,- per individu.