Jakarta,REDAKSI17.COM – Pasangan Raffi Ahmad kemudian juga Nagita Slavina kembali disorot usai merekan diduga mengadopsi bayi perempuan bernama Lily. Kabar ini muncul dari video Lebaran YouTube Rans Entertainment.
Saat itu, Lily dikabarkan berada pada area apartemen Rieta Amilia, ibunda Nagita. Raffi juga sempat dimintai keterangan terkait Lily oleh media.
“Nanti Lily kita ceritain, itu nanti habis Lebaran (kita ceritain),” kata Raffi Ahmad saat ditemui pada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2024), seperti dikutip detik.
Raffi hanya sekali sekadar mengatakan bahwa dirinya ingin memberikan yang mana digunakan terbaik untuk Lily, serta Raffi pulalah yang dimaksud mana mengadzani Lily.
“Yang penting niatnya baik, mudah-mudahan Lily, namanya juga kita yang tersebut kasih nama, aku yang itu adzanin juga. Mudah-mudahan baik nasibnya, kita sebutnya Lily,” ucap Raffi Ahmad.
Jika memang benar Raffi mempunyai anak adopsi, maka apa kabar dengan urusan distribusi kekayaan keluarga Raffi di tempat area masa depan?
Kedudukan anak adopsi dari kacamata hukum
Berdasarkan Pasal 832 KUHPerdata, disebutkan dengan jelas bahwa yang digunakan hal tersebut mampu menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang mana dimaksud sah menurut undang-undang maupun yang tersebut pada dalam luar perkawinan, juga juga suami atau istri yang mana dimaksud hidup terlama.
Ketika seluruh pihak itu tidaklah ada, maka harta peninggalan seseorang akan menjadi milik negara.
KUHPerdata sendiri tak ada mendiskusikan hal terkait anak adopsi atau anak angkat. Namun menurut ketentuan Staatblaad tahun 1917 Nomor 129, pengangkatan anak dapat memutus nasab hubungan perdata pada orangtua kandung, serta memunculkan hubungan nasab dengan orangtua angkat.
Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dimaksud dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang dimaksud digunakan mengatur kesulitan pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah bukan relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di area dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, lalu juga Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Pada intinya, PP 54/2007 juga UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidaklah akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya. Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya dapat menimbulkan surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya. Surat wasiat itu sendiri diatur pada KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara hambatan jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
Anak adopsi dari kacamata Hukum Islam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri pada pasal 171 huruf h menyebutkan bahwa:
“Anak yang digunakan dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya sekolah serta sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orangtua selama kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.”
Sementara dalam tempat huruf c, disebutkan bahwa:
“Ahli waris adalah orang yang dimaksud itu pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam juga juga tak terhalang lantaran hukum untuk menjadi ahli waris.”
Jelas sekali, anak angkat tentu tiada masuk dalam daftar ahli waris orangtua angkatnya, lantaran secara biologis dia bukan akan mempunyai hubungan darah dengan orangtua angkatnya.
Meski demikian, anak angkat bisa saja cuma mendapat harta orangtua angkat lewat wasiat wajibah. sebagaimana dinyatakan oleh KHI dalam pasal 209 ayat (a):
“Terhadap anak angkat yang hal itu tiada menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.”
Makna ‘wasiat wajibah’ itu sendiri adalah seseorang dianggap menurut hukum sudah pernah menerima wasiat meskipun tidak ada ada ada wasiat secara nyata.