Jakarta,REDAKSI17.COM – Pada 9 April 2024, komika Priya Prayogha Pratama alias Babe Cabita menghembuskan nafas terakhirnya dalam usia 34 tahun. Seperti diketahui, Babe Cabita miliki beberapa jumlah agregat perniagaan dalam dalam bidang makanan lalu juga minuman.
Pria yang digunakan mana menjuarai ajang pencarian bakat Stand Up Comedy Indonesia (SUCI) musim ketiga itu miliki perniagaan bernama Dadar Beredar bersama King Abdi, alumni Masterchef Season 10. Awalnya usaha hal itu Jakarta, alhasil berkembang hingga ada di area dalam Kalimantan Barat, Yogyakarta, Batam, Bali, Medan, Padang, hingga Solo.
Seperti diberitakan detik, selain Dadar Beredar mendiang Babe juga miliki restoran Tsix pada Medan serta satu minuman herbal.
Jika memang perusahaan yang tersebut dimaksud menaungi bidang bidang usaha itu dimiliki lalu benar-benar dikendalikan oleh Babe Cabita, maka sesuai dengan apa yang digunakan digunakan tercantum pada tempat Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris Babe Cabita berhak atas barang, hak, serta piutang pewaris.
Namun bagaimana prosedur pemindahan hak atas saham terkait pewarisan, terutama jika perusahaannya bukan perusahaan terbuka (Tbk)? Berikut ulasannya.
Cara wariskan perusahaan
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, yaitu:
- keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari organ perseroan; dan/atau
- keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang digunakan dimaksud berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk melakukan hal ini, ahli waris tentu harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti surat keterangan kematian, keterangan waris, lalu dokumen lain yang digunakan menunjukkan keterangan dia sebagai ahli waris yang hal itu sah.
Sementara itu, para ahli waris juga dapat jadi menunjuk satu ahli waris pada antara merekan untuk mewakilinya sebagai pemegang saham.
Setelah itu, sesuai pada pasal 56 UUPT, Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, lalu hari pemindahan hak yang digunakan disebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus juga memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum juga Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.