Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung () RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan () terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10) hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilaksanakan penyidik usai resmi menaikkan kasus hal itu ke tahap penyidikan.
“Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilaksanakan penggeledahan dalam Kemendag juga juga dalam PT PPI. Hasilnya mari ditunggu,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga aktivitas pidana korupsi itu terjadi dalam Kemendag dalam periode 2015-2023. Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional juga stabilisasi harga.
“Kemendag diduga sudah diimplementasikan secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang dimaksud digunakan tak berwenang,” tuturnya.
“Kemendag juga diduga telah lama terjadi memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang tersebut digunakan dibutuhkan pemerintah,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia mengatakan saat ini pihaknya masih belum menentukan secara pasti berapa kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kuntadi menambahkan, Kejagung juga masih menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses,” pungkasnya.