Jakarta,REDAKSI17.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hingga saat ini, total ada 20 saksi yang digunakan digunakan diperiksa.
“Beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir pada dalam gedung KPK kurang tambahan ada sekitar 20-an orang sampai hari ini,” kata juru bicara KPK Ali Fikri pada area kantornya, Jakarta, Jumat, (19/4/2024).
Ali belum menjelaskan identitas para saksi yang digunakan mana diperiksa. Dia mengatakan lembaganya akan terus memperbarui informasi mengenai penanganan kasus ini.
“Nanti kami udpate perkembangannya setelah kami pastikan sanggup menemukan orang mampu dimintai pertanggungjawabannya,” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan lembaganya membuka penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran sarana kredit di area tempat LPEI pada pertengahan Maret 2024. Meski sudah memulai penyidikan, komisi antirasuah belum menetapkan tersangka di tempat dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang digunakan diimplementasikan komite pembiayaan dalam tempat LPEI dalam penyaluran kredit ekspor. Negara ditengarai merugi Rp 766 miliar.
KPK menduga salah satu perusahaan yang dimaksud itu terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang dimaksud dimaksud bergerak dalam distribusi materi bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 jt juga juga Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.
Di saat yang dimaksud hampir bersamaan dengan dimulainya penyidikan KPK, Kejaksaan Agung juga menerima laporan serupa. Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri yang dimaksud mana langsung menyerahkan laporan dugaan korupsi itu kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Direktur Eksekutif LPEI Riyani Tirtoso mengatakan lembaganya sepenuhnya membantu langkah Menteri Keuangan juga juga Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan serta juga tindakan hukum yang digunakan hal tersebut diperlukan terhadap debitur LPEI yang bermasalah secara hukum.
“LPEI menghormati proses hukum yang digunakan dimaksud berjalan, mematuhi peraturan perundangan yang tersebut yang disebut berlaku, kemudian siap untuk bekerjasama dengan Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP), lalu aparat penegak hukum lainnya dalam penyelesaian kasus debitur bermasalah,” ujarnya.