Jakarta,REDAKSI17.COM – Status Daerah Khusus Ibu Kota atau DKI tak lagi melekat di dalam dalam Jakarta, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU saat sidang rapat paripurna DPR yang mana hal tersebut digelar akhir Maret 2024.
UU DKJ yang digunakan tinggal diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo itu menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota. UU DKJ terbit seiring telah lama terjadi hadirnya UU tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang mana menjadi landasan hukum pindahnya ibu kota Indonesia dari Jakarta ke wilayah Kalimantan Timur.
Pengesahan RUU DKJ menjadi UU saat itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Ia menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang tersebut hadir secara langsung dalam sidang itu sebanyak 69 orang dari total 575 anggota DPR.
“Apakah dapat disetujui? Setuju ya, terima kasih,” kata Puan dalam ruang rapat paripurna DPR pada Jakarta, seperti dikutip Minggu (21/4/2024). Para anggota dewan dari 8 fraksi di area area Gedung Parlemen menyatakan persetujuan, semata-mata satu fraksi yakni PKS yang dimaksud menolak RUU itu disahkan menjadi UU.
![]() |
Berikut ini 3 fakta menarik tentang pengesahan RUU DKJ sebagai UU oleh DPR:
1. Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
RUU DKJ merupakan usul inisiatif DPR. Saat pertama kali muncul dalam bentuk draf ada ketentuan mencengangkan, yakni Gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh Presiden ketika tak lagi berstatus DKI.
Meski begitu, ketentuan itu akhirnya tak terealisasi setelah pemerintah ngotot bahwa pemimpin tertinggi Jakarta harus tetap dipilih oleh rakyatnya secara demokratis serta langsung. DPR pun tak ada satupun yang tersebut mengaku dari mana selama usul ketentu Gubernur Jakarta dipilih oleh presiden.
Ketetapan Gubernur DKJ tetap dipilih warga Jakarta tertuang dalam 10 Ayat (1) UU DKJ. Pasal hal itu berbunyi: “Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dimaksud mana dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah kemudian Wakil Kepala Daerah”.
Ayat (2) mengatur pasangan calon Gubernur serta Wakil Gubernur yang digunakan itu memperoleh ucapan lebih tinggi besar dari 50 ditetapkan sebagai Gubernur juga Wakil Gubernur terpilih. Kemudian ayat (3) berbunyi Dalam hal tidak ada ada ada pasangan calon Gubernur lalu Wakil Gubernur yang digunakan mana memperoleh kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur lalu Wakil Gubernur putaran kedua yang digunakan mana diikuti oleh pasangan calon yang digunakan memperoleh ucapan terbanyak pertama lalu kedua pada putaran pertama.
“Masa jabatan Gubernur serta Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan juga juga sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang tersebut digunakan serupa belaka untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal (4).
2. DPR Ogah Pindah ke IKN, Buka Peluang Revisi UU DKJ
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka kesempatan kembali direvisinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), seusai disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024.
Hal ini diungkap langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah ditanya awak media terkait terbuka tidaknya prospek revisi UU DKJ, sebab ada usul dari Fraksi PKS bahwa Jakarta harus tetap menjadi ibu kota dengan nama Ibu Kota Legislatif, setelah ibu kota baru pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kita lihat nanti. Untuk merevisi kan bukannya tiba-tiba ada revisi, tapi untuk UU ini mampu cuma berjalan juga perlu waktu kemudian kita lihat dulu bagaimana,” kata Puan saat ditemui seusai rapat paripurna dalam Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Puan mengakui, usulan PKS yang mana dimaksud memohonkan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif sebetulnya telah dilakukan terjadi dibahas pada tingkat panitia kerja RUU DKJ yang mana beranggotakan Pemerintah, Badan Legislasi (Baleg) DPR, serta DPD pada Maret lalu.
Namun, ia mengingatkan, dalam pembahasan saat itu tak ada keputusan untuk menetapkan ketentuan Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif di dalam dalam dalam UU DKJ.
Oleh sebab itu, Puan menekankan, saat ini DPR hanya sekali sekadar ingin melihat penyelenggaraan UU DKJ nantinya setelah diberi nomor oleh Presiden Joko Widodo, sehingga proses pemindahan ibu kota dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke IKN mampu berjalan mulus sesuai ketentuan UU IKN.
“Tentu ke depannya akan kita coba lihat dulu yang mana dimaksud penting ini kan bagaimana UU ini sanggup berjalan, sudah menjadi amanah, sehingga tidaklah melewati batas waktu yang dimaksud itu ada, kemudian sudah melalui proses yang digunakan digunakan kami lihat sudah dibahas antara pemerintah dengan DPR lalu sudah melibatkan berbagai pihak,” ucap Puan.
Sebagai informasi, usulan dibentuknya Jakarta sebagai Ibu Kota Legislatif disampaikan oleh Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini. Saat itu ia menginterupsi jalannya rapat pengesahan RUU DKJ sebagai UU.
“Ada predikat yang tersebut mana harus diberikan ke Jakarta sebagai daerah khusus. Predikat itu kami usul supaya Jakarta diberi nama ibu kota legislatif,” kata Anggota DPR Fraksi PKS Hermanto saat sidang rapat paripurna hari ini.
3. DKJ Punya 15 Kewenangan Khusus
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa UU DKJ sudah menetapkan 15 kewenangan khusus DKJ. Berikut ini daftar 15 kewenangan khusus itu:
– Kewenangan khusus pekerjaan umum serta penataan ruang;
– Kewenangan khusus perumahan rakyat lalu kawasan pemukiman;
– Kewenangan khusus penyetoran modal;
– Kewenangan khusus perhubungan;
– Kewenangan khusus lingkungan hidup;
– Kewenangan khusus perindustrian;
– Kewenangan khusus pariwisata serta sektor kegiatan ekonomi kreatif;
– Kewenangan khusus perdagangan;
– Kewenangan khusus pendidikan;
– Kewenangan khusus kesehatan;
– Kewenangan khusus kebudayaan;
– Kewenangan khusus pengendalian penduduk dan juga juga keluarga berencana;
– Kewenangan khusus administrasi kependudukan kemudian pencatatan sipil;
– Kewenangan khusus kelautan serta perikanan;
– Kewenangan khusus ketenagakerjaan.