Jakarta,REDAKSI17.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden juga Wakil Presiden 2024 yang hal tersebut dimohonkan Pasangan Calon Presiden serta Wakil Presiden (Wapres) Nomor Urut 01, Anies Rasyid Baswedan juga Abdul Muhaimin Iskandar kemudian Pasangan Capres kemudian Cawapres Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo juga Mahfud MD.
Penolakan yang mana disebut memperpanjang catatan tak adanya PHPU yang digunakan yang disetujui MK.
Seperti diketahui, Indonesia baru menggelar pemilihan umum presiden (pilpres) sebanyak lima kali yakni pada 2004, 2009, 2014, 2019, kemudian 2024. Kelima hasil pilpres yang selalu digugat ke MK melalui perkara PHPU.
Perkara PHPU diajukan oleh tujuh pasangan calon (Paslon) presiden dan juga juga wapres. Termasuk di dalam tempat antaranya adalah dua perkara PHPU yang mana yang diajukan Prabowo Subianto. Bila cuma menghitung capres belaka maka sudah ada enam capres yang mana gugatannya ditolak MK.
Pada pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid mendaftarkan gugatan sengketa pemilihan umum pilpres 5 Juli 2004 ke MK. Sementara pada pilpres 2009, terdapat dua paslon yang mana mana mengajukan gugatan yakni Megawati-Prabowo Subianto lalu Jusuf Kalla (JK)-Wiranto.
Sementara pada 2014, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
Selanjutnya pada 2019, Prabowo Subianto yang dimaksud digunakan berpasangan dengan Sandiaga Uno secara resmi mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK.
Pada pilpres 2024, giliran kemenangan Prabowo yang mana hal tersebut digugat paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar-Mahfud.
Paslon penggugat sebagian besar mengajukan PHPU oleh sebab itu mencurigai adanya kecurangan pada proses pemilihan. Di antaranya adalah perbedaan antara Daftar Pemilihan Tetap (DPT) lalu juga Tempat Pemungutan Suara ataupun penggelembungan suara.
Sementara itu, yang digunakan dimaksud menjadi sorotan tahun ini adalah proses pra atau sebelum pemungutan pendapat yakni bansos.