Home / Nasional / Yasonna Dorong Revisi Perpres untuk Perkuat Kewenangan Kompolnas

Yasonna Dorong Revisi Perpres untuk Perkuat Kewenangan Kompolnas

Yasonna Dorong Revisi Perpres untuk Perkuat Kewenangan Kompolnas

Jakarta,REDAKSI17.COM – Menteri Hukum serta HAM mendukung revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional () untuk menguatkan kinerja institusi yang tersebut disebut sesuai dengan rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.

“Ya kita dorong, nanti masukan ini disampaikan ke presiden (Joko Widodo), lalu akan dibahas secara internal,” ujar Yasonna usai sambutan acara bertajuk “Konsultasi Publik Kompolnas bersama Praktisi Hukum lalu Praktisi Media Massa” pada Jakarta, Selasa (3/10).

Ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum lalu HAM akan mengharmonisasikan revisi peraturan itu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri.

Yasonna menilai kerja sejenis antara Polri kemudian Kompolnas saat ini semakin membaik kemudian profesional.

“Kompolnas tiada dapat berjalan sendiri tanpa kerja serupa yang tersebut dimaksud baik dengan Polri,” katanya.

Sebagai informasi, Tim Percepatan Reformasi Hukum menyampaikan tambahan dari 150 rekomendasi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada September lalu untuk mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Tim Percepatan Reformasi Hukum terdiri dari empat kelompok kerja (pokja), yakni Pokja Reformasi Pengadilan dan juga juga Penegakan Hukum, Pokja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan juga juga Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan serta Pemberantasan Korupsi, serta Pokja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan.

Setelah bekerja kurang lebih lanjut tinggi tiga bulan, tim yang dimaksud yang disebut beranggotakan 34 tokoh akademisi lalu perwakilan rakyat sipil ini merampungkan dokumen Rekomendasi Agenda Prioritas Percepatan Reformasi Hukum.

Berbagai jadwal prioritas jangka pendek (hingga September 2024) juga jangka menengah (2024-2029) hal yang disebut disusun dengan memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait juga 32 organisasi warga sipil.

Rekomendasi mengenai revisi Perpres No 17/2011 termasuk jadwal prioritas jangka pendek, bersama dengan revisi Perpres Nomor 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan (Komjak), revisi UU Narkotika, revisi UU Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *