Home / Kriminal / Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Begini Sepak Terjangnya

Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Begini Sepak Terjangnya

Pemilik Sriwijaya Air Tersangka Korupsi Timah, Begini Sepak Terjangnya

Jakarta,REDAKSI17.COM – Kejaksaan Agung menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka kasus korupsi PT Timah (Persero) tbk. Dia diketahui sebagai pendiri perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air tahun 2022 lalu.

Selain Hendry Lie, kakaknya Chandra Lie serta kedua adiknya Andy Halim serta Fandy Jingga terlibat mendirikan perusahaan. Sebagai informasi, Fandy Jingga juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Hendry lalu Fandy juga berada dalam tempat dalam PT Tinindo Internusa (TIN). Hendry merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat dan juga juga Fandy merupakan Marketing perusahaan.

Sementara itu, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah lama diimplementasikan memanggil 14 orang saksi terkait kasus dugaan langkah pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Hanya satu orang tak ada memenuhi panggilan yakni HL. Ternyata saksi bertambah menjadi 158 orang setelah diimplementasikan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan lalu berdasarkan alat bukti, penyidik mengumumkan 5 orang tersangka. Total terdapat 21 orang tersangka, termasuk perkara Obstruction of Justice.

Kelima tersangka adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIN, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas Energi lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, kemudian juga AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 hingga 2021 & Definitif hingga sekarang.

Hendry juga Fandy disebut mengambil bagian serta dalam kerja identik penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Keduanya juga dikatakan membentuk CV BPR kemudian CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.

Kelima tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah juga ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *