Jakarta,REDAKSI17.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) memastikan pelayanan kesehatan tak berubah meskipun nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat () di tempat dalam tingkat kelurahan diubah menjadi Puskesmas Pembantu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan perubahan nomenklatur itu merupakan bentuk penyelarasan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019.
“Kendati terdapat perubahan nomenklatur tersebut, pelayanan kesehatan untuk seluruh warga Jakarta bukan berubah lalu tetap diupayakan berjalan optimal,” kata Ani melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10).
Ani menjelaskan, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023, terdapat 44 Puskesmas di area area tingkat kecamatan juga 292 Puskesmas Pembantu pada tingkat kelurahan.
Ia menyatakan Puskesmas atau yang dimaksud sebelumnya merupakan Puskesmas Kecamatan, tetap beroperasi 24 jam. Sementara Puskesmas Pembantu yang digunakan mana sebelumnya merupakan Puskesmas Kelurahan, beroperasi sesuai jam kerja yang dimaksud mana berlaku.
Namun, kata Ani, khusus untuk Puskesmas Pembantu di dalam area Kepulauan Seribu masih tetap menyediakan layanan rawat inap juga beroperasi selama 24 jam.
“Pelayanan kesehatan yang tersebut dimaksud diberikan oleh Puskesmas Pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang digunakan diberikan,” ujar Ani.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan
Ani menegaskan perubahan nomenklatur yang tersebut disebut tak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga, penduduk tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat area tempat sebelumnya.
Menurutnya, melalui perubahan itu, warga akan mendapatkan beberapa jumlah total manfaat yakni kesetaraan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean pada Puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, juga infrastruktur kesehatan yang digunakan sudah pernah terakreditasi.
Selain itu, rakyat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite dalam Puskesmas kemudian Puskesmas Pembantu pada wilayah masing-masing.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebelumnya mengganti nomenklatur Puskesmas di tempat tempat tingkat kelurahan menjadi Puskesmas Pembantu.
Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu. Aturan itu ditandatangani oleh Heru Budi pada 25 September 2023.
“Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat pada area Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat serta juga Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu,” demikian bagian poin ke satu keputusan tersebut.





