Home / Nasional / Joget Sambil Demo, Buruh Perempuan Tuntut Ini ke Pemerintah

Joget Sambil Demo, Buruh Perempuan Tuntut Ini ke Pemerintah

Joget Sambil Demo, Buruh Perempuan Tuntut Ini ke Pemerintah

Jakarta,REDAKSI17.COM – Sekitar 48.000 hingga 50.000 buruh berunjuk rasa pada area Monas dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada hari ini, Rabu (1/5/2024).

Pengunjuk rasa datang dari berbagai kalangan buruh lintas gender. Mulai dari lelaki, perempuan, kemudian transpuan.

Pantauan CNBC Indonesia, beberapa buruh perempuan berjoget lalu berfoto bersama sebelum melakukan long march.

Tampak para pendemo kompak mengenakan baju berwarna merah. Banyak pula yang tersebut menggunakan baju berwarna biru lalu hitam.

Dalam aksinya, sekelompok pendemo perempuan menuntut pemerintah menghentikan eksploitasi Sumber Daya Alam, perempuan, kemudian rakyat.

“Naikkan upah, kurangi jam kerja, sahkan RU PPRT!,” begitu yang digunakan digunakan terpampang pada spanduk besar yang dimaksud dimaksud dibawa sekelompok perempuan.

Mereka juga memohonkan pemerintah melawan kekerasan, pelecehan, serta diskriminasi pada lingkungan kerja.

Tuntutan Pendemo pada Hari Buruh Internasional

Ada pun dua tuntunan utama yang mana yang disebut diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja serta OutSourcing dengan upah diskon (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.

“Pertama, tentang upah minimum yang tersebut yang disebut kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang tersebut mana juga Presiden KSPI Said Iqbal.

Kedua, faktor outsourcing seumur hidup dikarenakan tak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang mana berulang-ulang, bahkan mampu 100 kontrak.

“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.

Buruh juga menyoroti pesangon yang tersebut murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya orang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sanggup mendapatkan dua kali pesangon, saat ini mampu jadi mendapatkan 0,5 kali.

“Kelima, tentang PHK yang dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh kemudian organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang menimbulkan buruh tiada mempunyai kepastian kerja,” ujarnya.

Pengaturan jam kerja yang mana digunakan fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti bukan ada adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang digunakan akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.

“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang mana dimaksud menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.

“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang yang disebut sebelumnya, dalam area omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya lagi.

“Penggunaan outsourcing serta kontrak sudah masif dalam seluruh Indonesia,” tegasnya.


Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *