Jakarta,REDAKSI17.COM – Para pendemo memadati area Patung Kuda di area tempat depan Monas pada hari ini, Rabu (1/5/2024), dalam rangka perayaan Hari Buruh Internasional (May Day).
Pantauan CNBC Indonesia, banyak pendemo yang dimaksud dimaksud berseragam menggunakan nuansa baju berwarna merah, hitam, juga biru. Kebanyakan mahasiswa menggunakan pakaian biru dongker.
Tak cuma buruh lelaki lalu perempuan, para kaum transpuan juga terlibat berdemo untuk mengorasikan tuntutan mereka sebagai pekerja pada Indonesia.
Ada berbagai gimik yang dimaksud hal tersebut dibawa untuk mengekspresikan tuntutan pendemo. Salah satunya, tampak kelompok pendemo yang dimaksud hal itu membawa keranda jenazah turun ke jalan.
Sejumlah buruh juga memakai kostum hantu sebagai bentuk membantah saat melakukan aksi unjuk rasa May Day.
![]() Sejumlah buruh membawa keranda dan juga juga memakai kostum hantu sebagai bentuk mengecam saat melakukan aksi unjuk rasa May Day pada kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (1/5/2024). (CNBC Indonesia/Thea Fathanah) |
Selain membawa tuntutan-tuntutan sebagai pekerja, para pendemo tak lupa mengibarkan pesan pembebasan terhadap Palestina.
Spanduk ‘Free Palestine’ bertebaran dalam mana-mana.
|
Tuntutan Pendemo dalam Hari Buruh Internasional
Ada pun dua tuntunan utama yang yang disebut diserukan adalah pencabutan Omnivus Law UU Cipta Kerja serta OutSourcing dengan upah tidaklah mahal (HOSTUM). Ada pula sembilan alasan mengapa buruh menolak aturan tersebut.
“Pertama, tentang upah minimum yang tersebut kembali pada konsep upah murah,” kata Presiden Partai Buruh yang tersebut juga Presiden KSPI Said Iqbal.
Kedua, faktor outsourcing seumur hidup sebab tiada ada batasan jenis pekerjaan yang dimaksud dimaksud boleh di-outsourcing. Ketiga, kontrak yang dimaksud dimaksud berulang-ulang, bahkan dapat jadi 100 kali.
“Itu artinya, negara memposisikan diri sebagai agen outsourcing,” tegas Said Iqbal.
Buruh juga menyoroti pesangon yang mana mana murah. Said Iqbal membeberkan dalam aturan sebelumnya seseorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sanggup mendapatkan dua kali pesangon, saat ini dapat jadi mendapatkan 0,5 kali.
“Kelima, tentang PHK yang tersebut digunakan dipermudah. Easy hiring easy firing ditolak oleh Partai Buruh kemudian juga organisasi serikat buruh. Mudah memecat, mudah merekrut orang menyebabkan buruh tidak ada ada mempunyai kepastian kerja,” ujarnya.
Pengaturan jam kerja yang dimaksud fleksibel juga disorot. Lalu pengaturan cuti, menindaklanjuti tak adanya kepastian upah, khususnya bagi buruh perempuan yang mana mana akan mengambil cuti haid atau cuti melahirkan.
“Kedelapan, adalah tenaga kerja asing. Dalam Perpu yang digunakan yang menjadi UU, diatur boleh bekerja dulu baru diurus administrasinya sambil jalan,” tambahnya.
“Kesembilan, dihilangkannya beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 yang mana digunakan sebelumnya, pada dalam omnibus law cipta kerja dihapuskan,” ujarnya lagi.
“Penggunaan outsourcing kemudian kontrak sudah masif dalam seluruh Indonesia,” tegasnya.