Jakarta,REDAKSI17.COM-Sistem gaji tunggal atau single salary hingga sistem pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Ini dianggap bagian dari arah kebijakan bidang manajemen ASN.
Sebagaimana diketahui, RKP ini akan dijalankan dalam masa pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud dimaksud menjadi pemenang Pemilihan Presiden 2024.
“Arah kebijakan bidang manajemen Aparatur Sipil Negara berfokus pada pembenahan kelembagaan kemudian tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara, serta perbaikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara,” seperti dikutip dari dokumen RKP 2025, Selasa, (23/4/2024).
|
Adapun upaya metamorfosis ASN dalam RKP 2025 meliputi 5 strategi. Pertama adalah metamorfosis budaya kerja lalu juga kelembagaan manajemen ASN. Hal itu dijalankan dengan menyusun kebijakan penguatan budaya kerja pegawai ASN serta juga peningkatan citra institusi.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penguatan tata kelola ASN melalui penyusunan kebijakan rencana kebutuhan, manajemen talenta, juga karier, profil basis data, kebijakan pengawasan penerapan prinsip sistem merit, juga pengembangan kompetensi tematik pegawai ASN.
Dokumen hal itu juga menulis penggajian tunggal sebagai bagian dari rencana. “Penggajian tunggal ASN melalui penyusunan rekomendasi kebijakan fiskal manajemen kesejahteraan sumber daya manusia aparatur,” tulis Bappenas.
Rencana keempat adalah penyusunan rekomendasi terkait sistem pensiun ASN. “Reformasi Sistem Pensiun melalui penyusunan rekomendasi kebijakan peta jalan sistem pensiun.”
Terakhir, pemerintah berencana memberikan penghargaan lalu pengakuan nonmaterial melalui penyusunan rekomendasi kebijakan bantuan hukum, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja serta kematian. Selain itu pemerintah akan menyusun rekomendasi kebijakan pemberian penghargaan bagi ASN yang mana dimaksud bekerja di dalam dalam daerah tertinggal, terdepan, serta juga terluar.
Apa itu skema single salary?
Skema ini sebenarnya sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji lalu Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang tersebut dimaksud belaka akan memuat satu jenis penghasilan yang tersebut merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang dimaksud yang disebut diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) juga tunjangan (kinerja juga juga kemahalan) kemudian sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau tarif jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji pada beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab lalu risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang mana berbeda. Oleh lantaran itu ada kemungkinan PNS yang dimaksud mana mempunyai jabatan sebanding mampu mendapatkan gaji yang digunakan berbeda tergantung penilaian tarif jabatan yang tersebut dimaksud dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, serta juga risiko pekerjaan.